MAU GANTI NAMA MIRIP ARTIS IDOLA? INI PROSEDURNYA!

Banyak orang dengan berbagai alasan ingin menganti namanya. Ada yang menganggap namanya kurang mengikuti perkembangan zaman atau bahkan ada yang percaya mengganti nama dapat mengubah peruntungan nasib.

Tapi tahukah Anda bahwa mengganti nama sebenarnya tidak semudah artis mengganti namanya? Karena yang biasanya artis lakukan hanyalah demi membuat nama panggung. Para artis itu mungkin memang tidak benar-benar bermaksud mengganti namanya yang tercantum di identitas.

Sebab jika ingin mengganti nama sampai ada perubahan di kartu identitas ada syarat dan prosedur yang harus dilalui.

Berdasarkan Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa: “Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon”.

Sedangkan pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008, mengatur tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam hal pencatatan perubahan nama adalah:
a) Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b) Kutipan Akta Catatan Sipil;
c) Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d) Fotokopi Kartu Keluarga;
e) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Langkah-langkah Untuk perubahan nama yang disebut juga dengan Pencatatan Perubahan Nama hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri di tempat Pemohon.

Surat permohonan yang diajukan Pemohon sebaiknya dibuat secara tertulis, namun permohonan dapat diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan untuk dicatatkan. Nah, surat permohonan ini lah yang nantinya akan digunakan untuk mengeluarkan suatu bentuk salinan penetapan dari Pengadilan Negeri tempat Pemohon mengajukan permohonan.

Selanjutnya, salinan penetapan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan Pemohon ketika melaporkan pencatatan perubahan nama di Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Untuk selanjutnya Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Rahmi Uzier

Ingin meminta bantuan untuk mengajukan permohonan pencatatan perubahan ganti nama? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]