MENGENAL LEBIH DEKAT DENGAN ‘PENGAMPUAN’

Tenang. Kata ‘Pengampuan’ di judul atas bukan salah ketik. Kami memang bukan ingin membahas ‘pengampunan’ di artikel ini. Karena dua kata itu punya makna yang jauh berbeda. Pengampunan adalah pembebasan dari hukuman atau tuntutan. Lalu apa arti pengampuan? Yuk baca terus artikel ini.

Jadi begini. Di dalam hukum, tidak semua orang bisa jadi subyek hukum yang bisa melakukan segala perbuatan hukum seperti contohnya menandatangani kontrak. Anak-anak misalnya. Karena belum dewasa, ia dianggap tidak cakap hukum. Tapi tidak semua orang dewasa juga otomatis dianggap cakap hukum. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan orang dewasa tidak cakap hukum sehingga tidak bisa melakukan perbuatan hukum.

Nah, pengampuan adalah kondisi dimana ada seseorang yang akan bertindak sebagai wakil menurut undang-undang dari orang yang tidak cakap tersebut.

Sehingga di sini akan ada dua pihak, yaitu: orang dewasa yang dianggap tidak cakap yang disebut kurandus, serta orang yang bertindak sebagai wakil dari kurandus disebut pengampu (kurator).

Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat seseorang berada di bawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan dimaksud Pasal 433 KUHPerdata :

“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Dungu adalah sangat tumpul otaknya; tidak cerdas; bebal; bodoh. Gila adalah: sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal). Mata gelap adalah: tidak dapat berpikir terang; mengamuk (karena marah sekali). Sedangkan boros adalah berlebih-lebihan dalam pemakaian uang, barang, dan sebagainya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 433 dan KBBI di atas jelas dan tegas, kondisi sakit jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat ditempatkan di bawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka berfoya-foya pun dapat dimintakan pengampuan.

Selanjutnya yang berhak meminta pengampuan bagi orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila (sakit ingatan) atau mata gelap adalah:

  1. Setiap anggota keluarga sedarah, dan
  2. Suami atau istri.

Sedangkan bagi orang dewasa yang berada dalam keadaan boros, yang berhak meminta pengampuan adalah:

  1. setiap anggota keluarga sedarah baik dalam garis lurus maupun dalam garis samping sampai derajat keempat, dan
  2. suami atau istri .

Namun perlu diingat, seorang anak belum dewasa yang berada dalam keadaan dungu, gila (sakit ingatan) atau mata gelap tidak boleh ditempatkan di bawah pengampuan. Karena ia mempunyai seorang wakil menurut hukum, yaitu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau wali. Jadi intinya, di bawah pengampuan hanya dapat diberlakukan bagi orang yang telah dewasa dari segi umur menurut hukum.

Rahmi Uzier

Ingin mengajukan permohonan pengampuan? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]