Menggugat Cerai Pasangan dari Balik Penjara

Menggugat Cerai Pasangan dari Balik Penjara

Pengacara perceraian Jakarta pusat-Gugatan perceraian yang diajukan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi ‘trending topic’ media sejak awal pekan ini. Selain unsur ketokohan Ahok, magnet lain dari kasus ini adalah cerita keretakan rumah tangga Ahok dan Veronica Tan yang tidak terendus publik. Yang publik tahu kehidupan rumah tangga Ahok berjalan harmonis.

Artikel ini tidak akan menjabarkan lebih lanjut perihal alasan di balik keputusan Ahok menggugat cerai. Itu adalah keputusan subyektif bersangkutan yang perlu dihargai privasinya.

Mengacu pada UU Perkawinan, alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar perceraian terbatas pada enam hal, yaitu:

  1. Meninggalkan pasangan lebih dari 2 tahun
  2. Pasangan berkelakuan buruk, seperti zina, judi, dan lain lain.
  3. Menderita penyakit atau cacat
  4. Mendapat hukuman penjara lima tahun
  5. Pasangan melakukan KDRT berat
  6. Terjadi pertengkaran terus-menerus

(Penjelasan lebih lengkap, silakan baca artikel “6 Alasan perceraian yang mempercepat proses persidangan”)

Dihubungkan dengan gugatan cerai Ahok, sepertinya alasan nomor 1 dan 4 di atas tidak dijadikan sebagai dasar gugatan. Karena kita tahu bersama Ahok ‘hanya’ dihukum dua tahun dan ia belum meninggalkan istrinya selama lebih dari dua tahun.

Pada praktik persidangan, alasan nomor 6 yang paling sering dijadikan argumen untuk meminta hakim agar diceraikan dari pasangan. Penyebab pertengkarannya bermacam-macam. Mulai dari faktor ekonomi hingga keberadaan pihak ketiga.

Wajib hadir?
Pertanyaan lain yang mungkin muncul dari kasus gugatan cerai Ahok ini adalah apakah mungkin seorang yang statusnya sedang menjalani hukuman, mengajukan gugatan perceraian? Jawabannya boleh dan sah-sah saja. Sebab Pasal 3 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan, tiada suatu hukuman pun yang dapat mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan.

Itu dari sisi aturan. Dari praktik pengadilan, sekadar memberi contoh, kita bisa merujuk pada kasus hakim Syarifuddin yang dihukum karena kasus korupsi. Ia bahkan mengajukan gugatan perdata kepada KPK karena dianggap keliru menyita barang Syarifuddin. Pengadilan menyatakan KPK bersalah dan diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 100 Juta kepada Syarifuddin.

Dari contoh kasus di atas, terlihat sangat mungkin seseorang yang sedang menjalani hukuman mengajukan gugatan perdata atau perceraian.

Tapi yang menjadi menarik adalah apakah Ahok wajib menghadiri persidangan? Jawabannya tidak. Dalam kasus perdata, seorang yang berperkara tidak wajib hadir. Ia dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya di persidangan. Untuk kasus Ahok, seperti kita tahu dari pemberitaan, dia sudah menunjuk adiknya sebagai kuasa hukum. Jadi nanti kuasa hukum ini yang akan mewakili Ahok menjalani persidangan perceraian.

Mediasi
Belum juga jelas kapan perkara ini disidangkan, Mabes Polri sudah jauh-jauh hari memberi isyarat mengizinkan Ahok keluar dari Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua untuk menghadiri sidang mediasi. Demikian dikutip dari situs jpnn.com. Namun Polri mengaku butuh permohonan terlebih dulu sebelum memberi izin keluar dari rutan.

Apakah Ahok wajib hadir saat mediasi? Sebenarnya itu mutlak hak Ahok. Di satu sisi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma) memang mewajibkan para pihak untuk hadir langsung dengan atau tanpa didampingi kuasanya. Namun di sisi lain, ada ketentuan yang menyebutkan proses mediasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh.

Selain itu, ada pula ketentuan yang membolehkan ketidakhadiran secara langsung dalam proses mediasi sepanjang memiliki alasan yang sah. Perma tersebut memberi contoh alasan yang sah seperti alasan kesehatan; di bawah pengampuan; berdomisili di luar negeri; dan menjalankan tugas negara, profesi atau pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Mereka yang dengan alasan sah itu tidak bisa menghadiri mediasi maka bisa memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum.

Jadi, kembali kepada Ahok. Jika benar nanti Polri memberi izin, Ahok dapat memilih: menghadiri mediasi langsung; mediasi melalui media komunikasi audio visual; atau memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukumnya.

Ingin berkonsultasi mengenai masalah perceraian dan hukum keluarga lainnya? Silakan hubungi [email protected] atau 0812-9797-0522

Author :
IHW