Pasangan Beda Agama Bercerai, Siapa Berhak Hak Asuh Anak?

Fenomena perkawinan beda agama yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan dari segi hukum seperti dalam hal hak asuh anak apabila terjadi perceraian.

“Kami menikah beda agama melalui catatan sipil, mempunyai anak perempuan berusia 10 tahun yang ikut agama istri yaitu Islam. Bagaimanakah mengenai hak asuhnya apabila terjadi perceraian?”

Mengenai hak asuh anak, apabila tidak ditemui kata sepakat antara suami dan istri, maka harus diselesaikan melalui jalur pengadilan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan.

Jika melihat dari cerita di atas, kita dapat merujuk pada Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak belum berumur 12 tahun atau yang disebut juga dengan mumayyiz adalah hak ibunya. Sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.

Namun dalam Pasal 105 KHI ini terdapat pengecualian, yaitu apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut.

Ketentuan dalam Pasal 105 KHI tersebut sesuai juga dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.”

Akan tetapi, memiliki kesamaan agama dengan ibunya bukan menjadi satu-satunya faktor yang menentukan hal terbaik bagi si anak karena tentu saja harus dilihat juga perilaku dari si ibu terhadap anak tersebut. Apabila si ibu ternyata pernah terbukti bersalah di Pengadilan menelantarkan anak atau memiliki gangguan kejiwaan maka ayahnya yang berhak mengasuh anak tersebut.


Anda ingin mengkonsultasikan hak asuh anak dari perkawinan beda agama Anda? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :

Rahmi Uzier