Cara Pembagian Harta Gono Gini Pasca perceraian

Pengacara Perceraian Jakarta – Perceraian adalah konsekuensi dari hubungan perkawinan. Dalam perkawinan, perceraian menjadi pilihan terakhir jika suatu hubungan suami istri tidak lagi harmonis. Akhir dari ketidakharmanosian hubungan suami-istri dinyatakan sikap dari masing-masing pihak. Jika memilih tidak bercerai atau membatalkan niat perceraian setelah terjadinya ketidakharmonisan, maka tidak akan terjadi pembagian harta gono-gini. lalu bagaimana cara pembagian harta gono gini pasca perceraian?

Pembagian harta gono-gini penting dilakukan pascaperceraian. Pertama, supaya ada keadilan. Kedua, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masing-masing pihak khususnya anak. Ketiga, menghindari polemik jangka panjang. Keempat, memilah hak-hak masing-masing pihak.

Jika di kemudian hari keempat poin di atas diabaikan, pihak yang merasa dirugikan melakukan gugatan di peradilan. Proses gugatan itu dilakukan berdasarkan bukti-bukti ketidakadilan, misalnya, dengan merujuk subtansi hukum yang menyatakan hak masing-masing pihak mengenai kepemilikan harta gono-gini.

Harta Gono Gini Menurut Hukum

Setelah diputuskan resmi bercerai, selanjutnya pihak penggugat dan tergugat berhak melayangkan gugatan pembagian harta gono gini. Ketentuan mengenai pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989.

Bunyi pasal 86: Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika ada tuntutan pihak ketiga, maka Pengadilan menunda terlebih dahulu perkara harta bersama tersebut sampai ada putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang memperoleh kekuatan hukum tetap tentang hal itu.

Inti dari pasal ini ialah, penguasan harta, hak asuh, nafkah istri, dan nafkah anak dapat diajukan jika putusan perceraian sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun Harta gono-gini merupakan harta bersama yang dihasilkan di dalam perkawinan tanpa melihat siapa yang paling banyak bekerja menghasilkan harta tersebut. Ini artiya, seorang istri yang tidak bekerja sekalipun tetap punya hak atas harta bersama. Kepemilikan harta bersama dalam suatu perkawinan mesti melalui pemisahan yang jelas antara harta pribadi dan harta bersama tersebut. Harta pribadi adalah harta yang dimiliki masing-masing dari pasangan sebelum pernikahan. Sementara harta bersama merupakan milik bersama sebagai konsekuensi dari pernikahan.

Cara Mendapatkan atau Pembagian

Meskipun sudah resmi bercerai sebagai pasangan suami-istri, masing-masing pihak berhak mengetahui diperuntukkannya harta gono-gini. Hal ini dimaksudkan agar unsur-unsur yang menghalangi gugatan perceraian, tidak kemudian membatalkan apa yang menjadi hak dari kedua pihak.

Pada dasarnya pihak penggugat dan tergugat memiliki hak yang sama dalam pembagian harta gono-gini. Meskipun upaya mencari dan mengumpulkan harta itu sendiri dari masing-masing pihak, katakanlah hanya istri saja yang bekerja atau suami sendiri yang bekerja, pembagian harta gono-gini sedapat mungkin mengendepankan asas keadilan.

Cara pembagian harta gono-gini adalah sebagai berikut:

  1. Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugatan cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti- bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam “posita”(alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan).
  2. Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama.

Pembagian harta gono-gini tidak bisa serta-merta dibagikan kalau hakim belum menyatakan hukum tetap perceraian. Kepemilikan harta gono-gini dinyatakan sah, sejauh penetapan hukum tetap berdampak pemisahan hubungan yang jelas antara suami dan istri. Artinya, masing-masing tidak lagi resmi dinyatakan tidak sebagai suami dan istri.

Baca Juga: Perkawinan Beda Agama Dalam Pandangan Islam