Pembagian Warisan Berkaitan dengan Harta Perkawinan di Dalamnya

Pengambilan Putusan Cerai – Artikel membahas mengenai pembagian harta warisan milik ayah jika ibu masih hidup yang mana dalam hal ini harta ayah di dalamnya terdapat bagian ibu sebagai akibat dari pembagian harta perkawinan. Banyak kasus dimana tidak ada pembagian yang jelas mengenai warisan seorang suami kepada anak dan istrinya yang berujung pada sengketa warisan yang melibatkan anak dengan ibu kandungnya sendiri.

Untuk menjelaskan hal tersebut secara singkat, maka berikut adalah pembagian warisan menurut hukum positif yang belrkau di Indonesia.

Pembagian Warisan dengan Harta Bersama di dalamnya

Menyangkut harta bersama, hal tersebut telah tertuang di dalam UU Perkawinan yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan:

  • Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
  • Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Maksud dari pasal tersebut adalah selama perkawinan berlangsung meskipun hanya  suami saja yang bekerja dalam nafkah serta mengumpulkan harta, seorang istri tetap mendapatkan hak atas setengah harta perolehan suaminya, begitu pun sebaliknya. Dengan demikian, warisan dari suaminya kepada anak-anaknya adalah separuh (1/2) dari harta perkawinan dan ditambah dengan:

  1. Harta Bawaan suami (jika ada) berupa harta yang diperoleh suami sebelum sebelum perkawinan.
  2. Hadiah dari seseorang atau keluarga atau dari tempatnya bekerja.
  3. Warisan dari pihak keluarga suami yang menjadi milik suaminya.

Bagi muslim, tentang harta bersama diaur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Pasal 85 KHI menyebutkan: Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Pasal 86 KHI menyebutkan:

  • Pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan.
  • Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasi penuh olehnya, demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai penuh olehnya.

Pasal 87 KHI menyebutkan:

  • Harta bawaan masing-masing suami dan isteri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing, sepanjang para pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
  • Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.

Dari pasal KHI di atas bisa disimpulkan bahwa:

Pertama, Selain Harta Bersama, ada harta masing-masing suami dan istri berupa harta bawaan, warisan, hadiah dan harta yang diperoleh dalam perjanjian perkawinan (kalau ada).

Kedua, setiap harta yang telah disebutkan tidak ada percampuran sehingga masing-masing pihak berhak atas hartanya masing-masing.

Pembagian Waris dari Ayah Jika Ibu Masih Hidup

Dengan pemahaman di atas, ketika seorang ayah meninggal maka warisan yang akan dibagikan kepada ahli waris adalah harta milik bapak seperti yang sudah dijelaskan di atas.  Menyangkut harta bersama dalam perkawinan, yang mana harta tersebut harus dibagikan terlebih dahulu dengan milik ibu, maka tindakan bisa berbeda-beda. Misalkan jika harta bersama berupa aset, maka aset harus dibagi menjadi dua kepemilikan antara ayah dan ibu. Aset milik ayah akan dibagikan lagi kepada ahli-ahli warisnya. Untuk diketahui, dalam pembagian harta bersama milik ayah sebagai warisan, ibu tetap mendapatkan bagiannya lagi sebagai istri (mendapatkan 1/8 dari warisan suaminya) sebagaimana ketentuan dalam Hukum Islam.

Catatan: pembagian harta ini berlaku jika menggunakan hukum postif, bukan hukum Islam Murni.

Baca Juga: Menjaga Keutuhan Rumah Tangga dari Pihak Ketiga