Pembagian Warisan Dari Ibu

Pengurusan Somasi perkawinan – Apabila seseorang meninggal dunia maka ha katas hartanya akan jatuh ke tangan ahli warisnya. Ahli waris yang dikatakan di sini ialah mereka yang memiliki hubungan darah dan garis keturunan yang diakui secara hukum yang berlaku juga agama.

Dari pembahasan waris pada umumnya membahas tentang pembagian warisan dari pihak ayah, apabila ayah atau bapak meninggal. Kali ini kami akan membahas tentang pembagian warisan dari pihak ibu. Bagaimana pembagian warisan jika ibu lebih dulu meninggal dunia? Berikut ulasannya.

Dalam Pasal 2 UU Perkawinan, pihak-pihak yang berhak menerima warisan adalah mereka yang memenuhi syarat:

  1. Pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris,
  2. Beragama Islam, dan
  3. Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu:

  1. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  2. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

Pasal 174 ayat (2) KHI menyatakan bahwa Apabila semua ahli waris ada (masih hidup), maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Suami dan ibu termasuk ahli waris secara fardh, yaitu yang nilai prosentasenya sudah tetap dan baku. Sedangkan anak-anak yang terdiri dari anak laki dan perempuan, menjadi ahli waris secara ashabah. Artinya mereka tidak punya nilai prosentasi pasti, kecuali hanya medapatkan sisa yang telah diambil terlebih dahulu oleh ahli waris secara fardh.

Jatah untuk ibu almarhumah sudah ditetapkan Al-Quran, yaitu 1/6 dari total warisan. Demikian juga jatah untuk suami almarhumah juga sudah ditetapkan Al-Quran, yaitu 1/4 dari total harta warisan isterinya. Seandainya almarhumah isterinya tidak punya anak, suami bisa mendapat lebih besar, yaitu 1/2 dari total harta.

Walhasil, anak-anak akan mendapatkan sisa dari yang sudah diambil 1/6 oleh ibu dan 1/4 oleh suami. Sisanya tinggal berapa?

Kita samakan saja dulu penyebut kedua bilangan pecahan ini. 1/6 itu sebenarnya sama dengan 2/12, sedangkan 1/4 sama dengan 3/12. Jadi jatah untuk ibu dan suami adalah 2/12 + 3/12 = 5/12. Anak-anak mendapat sisanya, yaitu 12/12 – 5/12 = 7/12.

Bilangan pecahan 7/12 ini dibagikan kepada 3 anak almarhumah, dengan catatan bahwa anak laki mendapat bagian yang besarnya 2 kali lipat anak perempuan. Karena itu kita pecah menjadi 5 bagian sama besar namun dengan perbandingan 2: 2: 1. Maksudnya anak laki-laki mendapat 2 bagian dan anak peremuan mendapat 1 bagian.

Jadi tiap satu anak laki akan mendapat 2/5 x 7/12 = 14/60. Dan untuk anak perempuan mendapat 1/5 x 7/12 = 7/60.

Apabila warisan berbentuk uang, maka jumlah total uang lalu dibagi sesuai dengan bagian masing-masing hak waris. Jika warisan berbentuk emas, maka jumlah total emas kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing hak waris. Demikian juga jika bentuk warisan berupa tanah, rumah, kendaraan, dan lain sebagainya.

Musyawarah dalam keluarga untuk waktu pembagian warisan juga harus disepakati oleh para ahli waris. Hendaknya juga hal seperti pembayaran utang almarhumah jika ada, maka wajib dibayarkan. Diskusikan juga teknis pembayaran utang, bagaimana kewajiban mencicil atau dilunasi sekaligus serta waktu pelunasannya sampai dengan utang itu terlunaskan. Kemudian sisa cicilan tersebut adalah hak ahli waris.

Intinya adalah setiap ahli waris berhak atas warisan yang diberikan oleh almarhumah mendiang ibunya sesuai dengan presentase bagiannya masing-masing.

Baca Juga: Apa Itu Penelantaran Terhadap Anak Pasca Cerai?