Pilih Mana, Perceraian atau Pembatalan Nikah?

Pengurusan somasi perceraian– Dalam perkawinan, salah satu alasan dari putusnya perkawinan adalah pembatalan nikah. Apakah pembatalan pernikahan sama seperti perceraian? Tentu saja berbeda.  Meskipun ada aspek-aspek yang sama antara keduanya, terdapat pula perbedaannya.

Pembatalan Nikah vs Perceraian

Kesamaan dan perbedaan antara pembatalan nikah dan perceraian dijabarkan berikut ini.

Kesamaan

Meskipun sama-sama menyebabkan berakhirnya perkawinan, antara pembatalan nikah dan perceraian hanya memiliki  sebuah kesamaan yang bisa dilihat dari Undang-Undang Perkawinan. Kesamaan yang dimaksud yakni baik perceraian maupun pembatalan nikah sama-sama hanya bisa dilakukan di depan Pengadilan.

  • Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah kekuatan putusan Pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Pasal 39 menegaskan pula bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Perbedaan

Perbedaan-perbedaan antara pembatalan nikah dan perceraian dilihat dari ketentuan-ketentuan hukum keduanya.

  • Pemohon. Perbedaan pertama adalah menyangkut siapa yang memiliki hak untuk menjadi pemohon. Dalam sebuah perceraian, yang berhak untuk menjadi pemohon adalah salah satu pihak dari pasangan yaitu Suami atau Istri. Dalam pembatalan nikah, pihak yang bisa menjadi pemohon bisa Suami, Istri atau pihak lain yang dianggap bisa memiliki hak tersebut seperti orang tua dari masing-masing pasangan.
  • Akibat hukum. Dalam perceraian, terjadi pembagian/perselisihan menyangkut harta gono-gini karena kedua belah pihak telah sah menikah sebelumnya. Akan berbeda halnya dalam kasus pembatalan nikah, pembagian harta gono-gini tdak perlu terjadi karena pernikahan telah dianggap tidak pernah terjadi.
  • Alasan. Terjadinya pembatalan nikah memiliki alasan-alasan yang berbeda dengan terjadinya perceraian.

Alasan pembatalan nikah:

  1. Perkawinan batal jika:
    • Suami melakukan perkawinan tidak berhak melakukan akad nikah sebagai sebab dari memiliki empat orang istri sebelumnya, meskipun jika salah satu dari keempatnya dalam iddah talak raj’i
    • Suami menikahi bekas istrinya yang sebelumnya sudah di-li’an olehnya
    • Suami menikahi bekas istrinya yang sebelumnya sudah pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya. Pengecualian jika bekas istrinya sudah pernah menikah lagi dengan pria lain lalu bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan sudah habis masa iddahnya
    • Perkawinan yang telah terjadi ternyata melibatkan dua orang yang masih mempunyai hubungan darah dan sesusuan sampai derajat tertentu yang kemudian menghalangi perkawinan berdasarkan pasal 8 UU Perkawinan (UU Nomor 1 tahun 1974), yakni:
      1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas
      2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu saudara orang tua dan antara seseorang dengan saudara neneknya
      3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
      4. Berhubungan sesusuan, yakni orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau pun paman sesusuan.
    • Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
  1. Perkawinan dapat dibatalkan jika:
    • Suami berpoligami tanpa izin Pengadilan agama
    • Perempuan yang menjadi istrinya ternyata dikemudian hari diketahui masih menjadi istri dari pria lain yang mafqud
    • Perempuan yang dikawini dikemudian hari ternyata masih dalam masa iddah dari suami sebelumnya
    • Perkawinan telah melanggar batas umur perkawinan sesuai ketetapan dalam pasal 7 Undang-Undang Perkawinan
    • Perkawinan yang dilaksanakan karena adanya paksaan.

Alasan perceraian:

    • Pasangan menjadi penjudi, pemabuk, pemadat dan beberapa kebiasan buruk yang merugikan dan sulit dihilangkan
    • Salah satu meninggalkan pasangannya selama dua (2) tahun berturut-turut tanpa alasan dan pemberitahuan yang jelas
    • Salah satu dari pasangan menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun atau lebih usai menikah
    • Salah satu melakukan tindakan kekerasan dan penganiyaan terhadap pasangannya yang dapat membahayakan hidup pasangan tersebut
    • Sala satu mengalami penyakit yang menyebabkan tidak terjadinya hubungan suami-istri
    • Percekcokan dan perselisihan dalam rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dan didamaikan lagi
    • Suami melanggar dan tidak menghormati taklik talak
    • Salah satu pihak murtad atau beralih keyakinan.

Dengan demikian, pembatalan nikah dan perceraian sedikit-banyak memiliki perbedaan di antara keduanya.

Baca Juga: Bolehkah Seorang Istri Menggugat Cerai Suami? Boleh…