Pengadilan Agama Mana yang Harus Didatangi Jika Mau Mengurus Hal Ini?

Sebagian masyarakat mungkin mengetahui keberadaan pengadilan agama sebagai pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara perceraian bagi pasangan beragama Islam. Ada juga yang mungkin mengetahui bahwa pengadilan agama bisa juga menyidangkan perkara lain seperti sengketa hak asuh anak, penetapan waris, sampai sengketa harta bersama.

Tapi mungkin tak banyak yang tahu diajukan ke pengadilan agama mana atas suatu perkara. Seperti diketahui, pengadilan agama berada di tiap kabupaten/kota. Salah mengajukan atau mendaftarkan suatu urusan ke pengadilan agama, bisa dipastikan hakim tidak akan mengabulkan permintaan kita.

Untuk itu kami beri tips untuk memudahkan arah Pengadilan Agama manakah yang mau dikunjungi untuk beragam keperluan seputar permasalahan keluarga pasangan muslim.

  1. Suami Mengajukan Cerai Talak terhadap Istri
    1. Pengadilan Agama tempat kediaman Termohon/Istri jika:
      • Berupa tempat kediaman bersama pemohon/suami dan termohon;
      • Tempat kediaman baru termohon, apabila termohon pindah kediaman atas persetujuan pemohon;
    2. Pengadilan Agama tempat kediaman Pemohon jika:
      • Termohon dengan sengaja meniggalkan tempat kediaman bersama;
      • Termohon pindah kediaman tanpa persetujuan pemohon;
    3. Pengadilan Agama Jakarta Pusat atau pengadilan tempat perkawinan dilangsungkan jika pemohon dan termohon tinggal di luar negeri;
  2. Istri Mengajukan Cerai Gugat terhadap Suami
    1. Pengadilan Agama tempat kediaman Penggugat jika
      • Merupakan tempat kediaman bersama dengan tergugat
      • Tempat baru penggugat jika kepergiannya mendapatkan izin suami
    2. Pengadilan Agama tempat kediaman Tergugat jika
      • Tempat baru penggugat jika kepergiannya tanpa mendapatkan izin suam
  3. Permohonan untuk poligami
    • Diajukan ke Pengadilan Agama didasarkan pada domisili Pemohon (Rumah Bersama
  4. Permohonan izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua/wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat:
    • Permohonan diajukan pada Pengadilan Agama didasarkan pada domisili Pemoho
  5. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri;
    • Permohonan diajukan pada Pengadilan Agama didasarkan pada domisili Rumah Bersam
  6. Gugatan hak asuh dan nafkah Anak
    • Dalam hal digabungkan dengan perkara perceraian
      • Menempel dengan gugatan pokok
    • Dalam hal perkara yang terpisah
      • Digantungkan kepada banyaknya Faktor Penentu Seperti Tempat Tinggal Anak, Rumah Bersama Ataupun Benda Yang Ingin dimohonkan

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi permasalahan hukum keluarga Anda? Kami siap membantu. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Triadi Surya Iqbal