Penting! Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Membuat Surat Kuasa di Luar Negeri

Perceraian seolah menjadi momok yang menghantui pasangan suami-istri tanpa mengenal batasan waktu dan tempat. Bisa saja menimpa pada pasangan muda, tapi bisa juga pasangan yang sudah lanjut usia. Baik yang tinggal di Indonesia, maupun yang sedang menetap di luar negeri.

Bagi pasangan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri dan ingin bercerai memang bisa memutuskan untuk mengajukan perceraian di Indonesia. Untuk mengetahui lebih lengkap hal yang harus diperhatikan jika ingin mengajukan perceraian di Indonesia, silakan baca artikel ini.

Jika sudah memutuskan menggugat cerai di Indonesia dan menggunakan jasa advokat atau pengacara perceraian, salah satu yang harus disiapkan adalah surat kuasa yang dilegalisasi oleh perwakilan Indonesia di luar negeri. Lalu apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana pengurusannya, silakan baca ketentuan di bawah ini:

Dokumen Persyaratan :

  • Dokumen naskah surat kuasa asli;
  • Salinan/Copy dari dokumen naskah surat kuasa asli;
  • Paspor yang masih berlaku (min. 6 bulan sebelum habis);
  • Kartu tanda pengenal / identitas penduduk;
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Membayar biaya legalisasi

 Tata cara Pengurusan:

  • Datang ke bagian konsuler di Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia terdekat dan mengisi formulir permohonan yang disediakan.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kelayakan Surat Kuasa yang diajukan;
  • Jika memenuhi persyaratan, pemohon diminta melakukan penandatanganan di atas materai Rp. 6.000,- di hadapan petugas Konsuler.
  • Jika tanda tangan dilakukan tidak di depan petugas konsuler maka surat kuasa harus mendapat legalisasi dari notaris publik terdekat.

Hal-Hal yang harus diperhatikan lebih lanjut
Tata cara dan ketentuan penulisan, serta elemen-elemen yang harus dicantumkan di dalam Surat Kuasa, yaitu sebagai berikut:

  • Surat Kuasa tidak boleh memakai kop surat;
  • Surat harus diketik rapih (bukan tulisan tangan);
  • Nama pemberi kuasa di Surat Kuasa harus sesuai dengan paspor (pemohon);
  • Cantumkan nomor paspor;
  • Cantumkan alamat domisili saat ini;
  • Tempat memberikan kuasa harus ditulis di Negara Pemohon berdomisili contoh: Singapura, Australia atau manapun;
  • Tanggal adalah tanggal ketika surat kuasa tersebut ditandatangani di hadapan petugas Konsuler;
  • Penandatanganan dilakukan di atas materai Rp. 6.000,- dan HARUS di hadapan petugas Konsuler (JANGAN ditandatangani tanpa kehadiran petugas Konsuler);
  • Cantumkan nama jelas di bawah tanda tangan sesuai dengan nama lengkap yang tertera di paspor.

Demikian penjelasan tentang persyaratan dalam pembuatan surat kuasa bagi pasangan yang tinggal di luar negeri. Permasalahan Surat Kuasa ini sangat penting untuk diperhatikan agar gugatan yang dilayangkan tidak dipersoalkan syarat administratifnya..

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai Perceraian Karena Tinggal Luar Negeri ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Triadi Surya Iqbal