PERSELINGKUHAN BISA JADI ALASAN PERCERAIAN?

Di kehidupan sehari-hari, kita kerap mendapati pasangan suami-istri yang hubungan keluarganya tidak harmonis. Penyebabnya pun beragam, salah satunya karena adanya perselingkuhan.

Banyak yang bertanya kepada kami mengenai apakah perselingkuhan yang dilakukan pasangan dapat menjadi alasan perceraian.

Sebelumnya perlu kami jelaskan beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian seperti diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, sebagai berikut:
1. pasangan berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi;
2. pasangan pergi selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah;
3. pasangan dihukum penjara lima tahun atau lebih;
4. pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
5. salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6. terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

Dari enam alasan tersebut di atas, alasan nomor 1 yaitu ‘pasangan berbuat zina’ sekilas memiliki kemiripan dengan perselingkuhan. Tapi apakah alasan nomor 1 tersebut tepat digunakan untuk menggugat cerai pasangan yang melakukan perselingkuhan?

Di dalam hukum pidana, istilah zina sebenarnya sudah sangat terbatas definisinya. Yaitu terbatas pada persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Oleh karena itu, jika ingin mengajukan gugatan cerai dengan alasan pasangan telah berzina, maka harus dapat dibuktikan bahwa pasangan benar-benar telah melakukan persetubuhan. Tidak sekadar mendalilkan pasangan telah berselingkuh.

Dari segi hukum Islam lebih ketat lagi. Kita tidak bisa sembarangan menuding pasangan berzina jika tidak ada empat saksi dewasa yang melihatnya secara langsung.

Dengan tidak mudahnya membuktikan zina, pada praktiknya akhirnya suami/istri yang diselingkuhi pasangannya akan lebih memilih alasan ke-6 sebagai alasan perceraian. Yaitu terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus terjadi di mana salah satunya disebabkan kehadiran pihak ketiga.

Rahmi Triani

Ingin berkonsultasi mengenai alasan-alasan perceraian? Silakan hubungi kami:
E: [email protected]
H: +62 812 9797 0522