PROSEDUR PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI DALAM PERCERAIAN

Anda pasti sudah tahu kabar mengenai gugatan cerai Angelina Jolie dan Brad Pitt. Yang menarik, dalam gugatannya Jolie tidak meminta dinafkahi Brad Pitt pasca cerai. Ia hanya meminta sejumlah harta yang didapatkannya sejak menikah hingga berpisah.

Di Indonesia harta kekayaan yang diperoleh suami maupun istri sejak dilakukannya perkawinan dikenal sebagai harta bersama atau istilah populernya adalah harta gono-gini.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengatur bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama. Artinya adalah harta bersama itu terbentuk sejak tanggal terjadinya perkawinan sampai perkawinan tersebut putus. Sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan adalah tetap harta bawaan masing-masing suami dan istri.

Harta bersama ini dikecualikan dari warisan atau hadiah. Artinya, harta suami maupun istri yang berasal dari warisan atau hadiah, baik sebelum atau saat berlangsungnya pernikahan akan tetap menjadi harta masing-masing.
Prosedur pengajuan gugatan sengketa harta gono-gini

Berdasarkan yurisprudensi dan Surat Edaran Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama tahun 2009, gugatan harta gono-gini sebaiknya dipisahkan dan diajukan setelah putusan pengadilan yang memutuskan perceraian telah berkekuatan hukum.
Lalu kemana gugatan gono-gini ini diajukan? Untuk para pihak yang perkawinannya dicatatkan ke kantor catatan sipil maka gugatannya diajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat. Sedangkan untuk yang perkawinannya dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), maka gugatan diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri.
Namun selain melalui 2 cara di atas, pembagian harta gono-gini juga bisa dilakukan dengan cara membuat surat perjanjian kesepakatan pembagian harta bersama yang dibuat di hadapan Notaris.

Rahmi Uzier / Imam Hadi

Ingin membuat perjanjian kesepakatan pembagian harta bersama? Silakan hubungi kami di: [email protected] atau +62 812 9797 0522