Syarat dan Prosedur Pengurusan Akta Cerai

Pengurusan Akta Cerai – Akta perceraian yang dimiliki masing-masing pihak (bekas suami-istri) merupakan bukti otentik dari terjadinya perceraian. Selain sebagai bukti perceraian yang telah terjadi secara sah, akta perceraian juga dimaksud untuk kelengkapan dokumen kependudukan. Maka dari itu, Kutipan Akta Perceraian tidak lain adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil. Secara hukum, ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 14 s.d Pasal 36 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  yuk kutip prosedur pengurusan akta cerai.

Prosedur Pengurusan Akta Cerai

Untuk mendapatkan akta cerai, perceraian yang dimaksud harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sederhananya, perceraian yang berkekuatan hukum tetap jika dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan telah dibacakan tidak ada upaya hukum banding yang diajukan dari salah satu pihak.

Akta perceraian dibuat serta diterbitkan oleh Dinas Kependudukan sebagai bukti dari pencatatan perceraian yang pasti dan sah usai Putusan Pengadilan Negeri. Pencatatan perceraian dibuat oleh instansi pelaksana berdasarkan wilayah domisili pemohon. Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013.

Dalam mengurus akta perceraian, pemohon harus melewati beberapa prosedur berikut ini:

  • Perceraian yang dimaksud sudah melalui putusan pengadilan negeri serta berkekuatan hukum tetap.
  • Perceraian yang dimaksud harus dicatat oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi WNI dan oleh Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) bagi WNA.
  • Pencatatan yang dimaksud pada poin nomor 2 harus diajukan selambat-lambatnya 60 hari usai keluarnya putusan pengadilan.
  • Disdukcapil hanya melakukan pencatatan perceraian dari peristiwa cerai yang dilangsungkan melalui hukum agama dan sudah mendapatkan Keputusan Pengadilan Negeri.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon (WNI) berupa:

  • Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
  • Kutipan Akta Perkawinan yang asli dan fotocopy-nya
  • KK SIAK dan KTP yang asli dan fotocopy-nya
  • Akta kelahiran yang asli dan fotocopy-nya.

Adapun dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon (WNA) selain 4 dokumen di atas perlu ditambahkan:

  • Paspor yang asli dan fotocopy-nya
  • Dokumen Imigrasi yang asli dan fotocopy-nya.

Bagi pemohon yang hendak mengurus sekaligus perubahan Kartu Keluarga wajib mengikuti prosedur berikut ini:

  • Pengisian formulir pencatatan sipil
  • Menyediakan permohonan sebanyak 2 rangkap
  • Menyediakan fotocopy Putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Melampirkan kutipan dari Akta Perkawinan asli
  • Melampirkan fotocopy dari Akta Lahir
  • Menyediakan fotocopy KTP
  • Menyediakan KK yang asli dan fotocopy-nya
  • Pengisian formulir surat kuasa pengisian data diri WNI
  • Pengisian formulir menyangkut perubahan KK
  • Pengisian formulir Pernyatan Perubahan Data Kependudukan WNI serta formulir data diri (biodata) penduduk untuk perubahan data WNI.
  • Menandatangi Buku Register Cerai oleh pemohon. Jika berhalangan, hanya bisa diwakilkan oleh Kuasa Hukum.

Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai yang sudah terbit akan diserahkan kepada kedua pihak, masing-masing melalui panitera.

Kesimpulan

  1. Akta Cerai adalah bukti sahih telah terjadinya peristiwa peristiwa perceraian.
  2. Perceraian dinyatakan berkekuatan hukum tetap jika setelah 14 hari dari putusan pengadilan, baik pihak wanita atau pria tidak melakukan upaya banding.
  3. Secara sederhana, terbitnya Akta Perceraian adalah usai paniter pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri mengirimkan Salinan Putusan Pengadilan (yang telah berkekuatan hukum tetap) kepada Pegawai Pencatatan Nikah/cerai. Dari sana, salinan tersebut akan didaftarkan untuk menerbitkan Akta Cerai.

Baca Juga: Agar Tidak Ribet Bagi Harta Gono-Gini, Buatkan Perjanjian Sejak Awal Perkawinan