Prosedur Perceraian bagi PNS

Jika ada yang beranggapan proses perceraian lebih mudah dibandingkan pernikahan, sebaiknya perlu membaca baik-baik artikel ini. Faktanya, ada sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk memutuskan perkawinan ini.
Dari persyaratan misalnya. Anda harus menyiapkan buku nikah asli, fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP dan fotokopi Akta Kelahiran Anak (apabila sudah memiliki anak).

Persyaratan itu dibutuhkan antara lain untuk mengetahui keabsahan pernikahan para pihak dan mengetahui pengadilan mana yang berwenang mengadili perkara perceraian tersebut. Serta bagi yang sudah memiliki anak untuk mengetahui status anak dan menentukan hak asuh anak.
Persyaratan di atas juga harus dipenuhi bagi PNS yang ingin bercerai. Namun ada tambahan persyaratan yang harus dimiliki PNS, yaitu adanya izin atasan untuk bercerai. Izin atasan untuk bercerai dikeluarkan secara tertulis.

Setelah semua persyaratan sudah lengkap, maka PNS yang bersangkutan dapat mendaftarkan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri setempat.

Bagaimana jika PNS belum memiliki Surat Izin Cerai dari Pejabat yang berwenang?

Apabila PNS belum mendapatkan Surat Izin Cerai dari Pejabat yang berwenang, maka PNS tetap dapat mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri setempat. Kemudian setelah ditetapkan hari sidang, Hakim yang bertugas menyidangkan perkara, akan memberikan waktu selama enam bulan bagi PNS untuk mengurus surat Izin cerai kepada pejabat yang berwenang.

Jika dalam jangka waktu 6 bulan PNS bersangkutan belum mendapatkan surat izin bercerai dari pejabat yang berwenang, maka opsi yang dapat dilakukan oleh PNS antara lain:

  1. Mencabut gugatan perceraian, atau:
  2. Membuat surat pernyataan secara tertulis untuk siap menerima segala resiko akibat perceraian.

Dengan kata lain, PNS yang tetap ingin bercerai meskipun belum/tidak mendapatkan surat izin dari pejabat yang berwenang dapat melanjutkan proses persidangan dengan konsekuensi dapat dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ingin konsultasi lebih jauh dan memilih pengacara perceraian silahkan menghubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Siti Farhani Djamal