Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara

“Permohonan perceraian berisi mengenai identitas penggugat dan tergugat dilengkapi dengan alasan-alasan perceraian.”

Berdasarkan catatan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, alasan-alasan yang mengakibatkan perceraian di DKI Jakarta meliputi perzinaan, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), cacat badan, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, kawin paksa, murtad, dan alasan ekonomi.

Sementara itu pada tahun 2021, BPS Jakarta menunjukkan bahwa pada tahun 2021, perceraian yang terjadi di Jakarta Utara berjumlah sebanyak 3.212 kasus.

Dengan alasan terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus menduduki jumlah tertinggi yaitu 1.998 kasus. Kemudian disusul kasus ekonomi mencapai 649 kasus dan meninggalkan satu pihak sebanyak 438 kasus.

Kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU No. 7/1989) juncto Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7/1989, proses perceraian bagi pemeluk agama Islam dilaksanakan di pengadilan agama sesuai dengan domisili penggugat.

Prosedur  perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh kuasa hukum.

Lantas, bagaimana prosedur perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara?

Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara

  • Pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Agama Jakarta Utara.
  • Pemanggilan penggugat dan tergugat sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang.

Apabila tidak ditemukan alamat sesuai surat gugatannya, maka panggilan disampaikan melalui kepala desa wilayah tempat tinggalnya.

  • Mediasi

Umumnya pada perkara perdata, hakim diwajibkan untuk mengusahakan perdamaian antara pihak yang berperkara. Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, disebut bahwa penggugat dan tergugat diberi kesempatan untuk berdamai dengan didampingi hakim mediator. 

Apabila tercipta perdamaian, maka akan dibuatkan akta perdamaian dan perkara peradilan agama telah selesai, apabila sebaliknya maka dilanjutkan melalui proses persidangan. Akta perdamaian memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak bisa dimajukan pada tingkat banding, kasasi, serta peninjauan kembali.

  • Membaca Surat Gugatan

Perkara perceraian selalu ditegaskan oleh hakim bahwa dilakukan dalam sidang tertutup. Setelah sidang dibuka maka pertama-tama dilakukan Pembacaan surat gugatan yang dibacakan oleh Penggugat atau Majelis Hakim. Pihak penggugat diberikan kesempatan untuk mengubat, mencabut, atau mempertahankan isi surat gugatan.

  • Jawaban

Pihak tergugat dapat memberikan tanggapan pada persidangan pembacaan gugatan atau sidang berikutnya. Tahap ini jawaban tergugat dapat berupa suatu tangkisan (eksepsi) atau gugatan balik (rekonpensi).

  • Replik

Tahap ini penggugat diberi kesempatan untuk mempertahankan gugatan atau merubah dengan membenarkan jawaban tergugat.

  • Duplik

Tergugat diberi kesempatan untuk menanggapi replik, ketika hakim mengatakan sudah cukup maka dilanjutkan pada proses selanjutnya.

  • Pembuktian

Penggugat dan Tergugat diberi kesempatan yang sama mengajukan bukti-bukti.

  • Kesimpulan Para Pihak

Tahap kesimpulan, Penggugat dan Tergugat dapat memberikan tanggapan hasil pemeriksaan selama persidangan.

  • Musyawarah Hakim

Rapat Majelis Hakim bersifat rahasia dan dilakukan dengan menyampaikan pendapat masing-masing sehingga menghasilkan keputusan suara terbanyak.

  • Putusan Hakim

Pembacaan putusan hakim dibacakan di persidangan dan penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Cucut Fatma Mutia Lubis

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi