Proses Mediasi dalam Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

“Jika mediasi mendapat kesepakatan damai, maka persidangan cerai di pengadilan tidak perlu dilanjutkan.”

Lika-liku dalam berumah tangga sering kali dihadapkan dengan permasalahan yang beraneka ragam. Mulai dari pasangan yang berselingkuh (melakukan zina), konflik percekcokan, kekerasan pasangan, ketidaksamaan visi dan misi dalam berumah tangga dan lain-lain. Hal inilah yang menyebabkan keutuhan sebuah keluarga mulai goyah.

Memutuskan melakukan perceraian nyatanya menjadi jalan yang dipilih pasangan untuk mengakhiri hubungan hukum berupa perkawinan antar keduanya. Pengajuan perceraian bagi pemeluk agama Islam dapat diajukan di Pengadilan Agama wilayah Penggugat.

Salah satunya adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi untuk mengajukan cerai gugat atau cerai talak yang berada di wilayahnya. Sebelum memutuskan untuk bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, pihak-pihak yang bersangkutan wajib terlebih dahulu memahami berkas dan persyaratan yang harus dilengkapi.

Syarat Perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Pahami terlebih dulu terkait konsep beracara antara cerai talak dan cerai gugat.

Cerai talak adalah pengajuan permohonan cerai di pengadilan agama yang dilakukan oleh pihak suami. Sementara itu, cerai gugat adalah pengajuan permohonan cerai yang dilakukan oleh pihak istri.

Keduanya memiliki persyaratan untuk melengkapi dokumen yang kurang lebih sama, yaitu antara laini:

  1. Fotokopi buku nikah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat Keterangan Domisili RT/RW tempat tinggal sekarang.
  3. Buku Nikah Asli atau Duplikat Nikah.
  4. Surat Keterangan Ghoib dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya.
  5. Surat izin atasan apabila bekerja sebagai pegawai negeri sipil.
  6. Surat gugatan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Jakarta pusat  dapat dibuat sendiri atau dibuat Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM).
  7. Membayar biaya panjar perkara.

Pengajuan permohonan perceraian dapat dilakukan mandiri atau menggunakan jasa advokat sebagai kuasa hukum.

Proses Mediasi dalam Perceraian

Proses perceraian dalam beracara memberikan kesempatan bagi para pihak untuk berdamai melalui proses mediasi. Mediasi dengan melibatkan orang ketiga sebagai penengah, netral, tidak memiliki kepentingan, dan tidak memihak salah satu pihak. 

Seorang mediator harus bisa menjanga kepentingan para pihak yang bersengketa secara sama adilnya. Pengertian Mediasi secara yuridis diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yaitu penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. 

Mediator adalah seorang hakim atau pihak lain bersertifikat mediator yang ditunjuk sebagai mediator sebagai pihak netral. Tujuannya untuk membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus dan memaksakan sebuah penyelesaian.

Tujuan Mediasi

Dilakukannya mediasi memiliki beberapa tujuan, antara lain:

  1. Dapat menyelesaikan perselisihan secara cepat, efisien, dan murah dibandingkan dalam proses peradilan;
  2. Memberikan pilihan solusi permasalahan yang berfokus pada kepentingan para pihak di luar aturan hukum yang berlaku;
  3. Memberikan kesempatan para pihak menjelaskan dan bertemu informal dalam menyelesaikan perselisihan;
  4. Memberikan hasil musyawarah dan menciptakan sikap saling pengertian antar pihak agar keduanya dapat saling memutuskan kesepakatan; dan
  5. Mediasi diharapkan mempu menghilangkan konflik atau permusuhan yang timbul akibat perselisihan. Biasanya terjadi apabila sudah masuk putusan hakim di pengadilan yang sifatnya memaksa.

Pelaksanaan Mediasi secara Umum

Mediasi dilakukan pada awal persidangan dengan memanggil kedua pihak yang akan bercerai, yaitu suami dan istri. Keduanya dipertemukan di ruangan khusus mediasi dan didampingi oleh hakim mediator atau mediator bersertifikat.

Para pihak boleh didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Mediator bertugas untuk menengahi jalannya sesi tanya dan jawab dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengungkapkan kepentingan mereka.

Mediator juga harus mempersiapkan notulensi perundingan. Selain itu, mediator juga harus menyadari bahwa sengketa bukanlah adu pertarungan yang dimenangkan, melainkan harus diselesaikan.

Apabila keduanya sepakat untuk berdamai, maka akan dikeluarkan akta perdamaian oleh mediator. Tetapi apabila tidak menemukan kata sepakat dalam perselisihan, maka perceraian dilanjutkan melalui proses persidangan.

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Cucut Fatma Mutia Lubis

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi