Proses Perceraian Bagi Pasangan WNI yang Tinggal di Luar Negeri

“Proses Perceraian Bagi Pasangan WNI yang Tinggal di Luar Negeri“


Jasa perceraian Jakarta-Saat ini banyak sekali pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri. Baik itu karena bekerja, tugas dinas, sedang menempuh pendidikan, perdagangan ataupun lainnya yang mengharuskan mereka meninggalkan tanah air.

Dimana pun pasangan suami istri tinggal, ada masalah yang sangat mungkin terus mengikuti, yaitu: perceraian. Walaupun faktor penyebabnya beragam, masalah perceraian ini memang tidak mengenal demografi. Demikian misalnya beberapa masyarakat yang tinggal di luar negeri yang mengajukan pertanyaan kepada kami seputar perceraian melalui email, live chat, maupun whatsapp.

Undang-Undang Administrasi Kependudukan sebenarnya memungkinkan para pasangan WNI yang sedang menetap di luar negeri untuk memproses perceraian di negara mereka berdomisili. Tapi mereka yang mengajukan pertanyaan kepada kami memilih untuk tetap mengajukan proses perceraian di Indonesia dengan berbagai alasan. Salah satunya mengenai keraguan bahwa putusan di pengadilan luar negeri dapat diterapkan di Indonesia. Apalagi kalau melibatkan hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

Namun untuk bolak-balik ke Indonesia secara langsung khusus mengurus perceraian tentu bukan pilihan bijak. Lalu bagaimanakah caranya untuk mengakhiri jalinan pernikahan dengan proses perceraian bagi pasangan WNI yang tinggal di luar negeri?

  1. Pastikan langkah yang tepat antara mengurus sendiri ke Indonesia atau menggunakan jasa advokat;
  2. Jika ingin menggunakan jasa advokat, pastikan memilih advokat yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang hukum keluarga.
  3. Jika telah yakin dengan advokat, maka bersiap untuk membuat surat kuasa di domisili Anda saat ini. Biasanya advokat yang akan menyiapkan draf dokumen surat kuasa dalam dua bahasa.
  4. Jangan lupa untuk melegalisasi surat kuasa di kantor perwakilan Republik Indonesia.
  5. Membuat surat gugatan yang baik dibantu oleh advokat di Indonesia.
  6. Setelah gugatan dianggap final, siapkan bukti-bukti yang dibutuhkan serta para saksi yang dapat memberikan kesaksian yang meyakinkan majelis hakim.
  7. Biarkanlah kuasa hukum bertindak secara professional dalam menangani perkara perceraian Anda sambil terus berkomunikasi dengan mereka.
  8. Berdoa yang terbaik dari putusan perkara ini.
  9. Lakukan legalisasi dokumen cerai agar dapat digunakan di negara domisili Anda saat ini.

Demikianlah gambaran umum proses perceraian pasangan Indonesia yang tinggal di Luar Negeri. Semoga membantu Anda.


Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai perceraian karena tinggal di luar negeri ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Triadi Surya Iqbal