Serba-Serbi tentang Perjanjian Perkawinan yang Harus Kamu Tahu!

Perjanjian perkawinan kini seakan bukan barang tabu lagi. Pasangan yang hendak menikah atau bahkan pasangan suami istri datang kepada kami dengan maksud membuat perjanjian itu. Hampir semuanya berisikan mengenai pemisahan harta walau tak menutup kemungkinan ada hal selain harta yang juga dibahas.

Prenuptial Agreement atau Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang bersifat mengikat yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum menikah. Perjanjian ini umumnya mengatur tentang pengelolaan harta yang dibawa oleh masing-masing pihak sebelum pernikahan. Salah satu tujuan dibuatnya perjanjian pranikah adalah untuk mengantisipasi terjadinya konflik terkait harta di saat terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia.

Ini artinya hukum telah mengakui sahnya perjanjian pranikah yang melindungi antar pasangan suami istri. Dengan Perjanjian pranikah, juga terdapat manfaat-manfaat sebagai berikut :

  1. Memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. Oleh karena itu, jika suatu saat mereka bercerai, harta dari masing-masing pihak terlindungi, tidak ada perebutan harta kekayaan bersama atau gono-gini.
  2. Atas hutang masing-masing pihak pun yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab sendiri-sendiri.
  3. Jika salah satu pihak ingin menjual harta kekayaan mereka tidak perlu meminta izin dari pasangannya (suami/istri).
  4. Begitu juga dengan fasilitas kredit yang mereka ajukan, tidak lagi harus meminta izin terlebih dahulu dari pasangan hidupnya (suami/istri) dalam hal menjaminkan aset yang terdaftar atas nama salah satu dari mereka.

Postnup Non-Muslim
Namun bagi pasangan yang sudah terlanjur menikah dan belum membuat Perjanjian pranikah tidak perlu berkecil hati. Karena sekarang pasangan yang telah dalam pernikahan dapat membuat Perjanjian Setelah Menikah atau Postnuptial Agreement. Kementerian Dalam Negeri memberikan panduan dalam bentuk surat perihal Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan No.: 472.2/5876/Dukcapil tertanggal 19 Mei 2017 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Mengenai perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan, berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui:

  1. Perjanjian Perkawinan dibuat dalam bentuk akta notaris dan dilaporkan kepada Kantor Catatan Sipil bagi pasangan non-Muslim. Adapun dokumen persyaratan yang diperlukan dalam pencatatan perlaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan, yaitu:
    1. Foto copy Kartu Identitas (KTP Elektronik) pasangan suami istri;
    2. Foto copy  Kartu Keluarga;
    3. Foto copy Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya;
    4. Kutipan Akta Perkawinan suami dan istri;
  2. Permohonan pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan diajukan oleh pasangan suami dan/atau istri. Namun jika pasangan suami dan/atau istri tersebut berhalangan atau sibuk maka dapat memberikan kuasa kepada pihak ketiga;
  3. Pegawai pencatat perkawinan akan membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan. Kutipan akta perkawinan yang telah memuat catatan pinggir tersebut akan diberikan kepada masing-masing suami dan/atau isti;
  4. Adapun yang dimaksud dengan Kutipan Akta berdasarkan Pasal 1 butir 10 Undang-Undang No.: 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, adalah:

    Kutipan kata demi kata dari satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawah kutipan akta tercantum frasa “diberikan sebagai KUTIPAN

  5. Kutipan Akta Perkawinan yang memuat catatan pinggir tersebut nantinya dipergunakan sebagai bukti telah didaftarkannya perjanjian perkawinan tersebut. Dengan telah didaftarkannya perjanjian perkawinan tersebut maka perjanjian tersebut telah berlaku dan mengikat pihak ketiga.

Postnup pasangan Muslim
Lain hal bagi pasangan yang beragama Islam, Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran No.: B.2674/DJ.III/KW.00/9/2017 perihal pencatatan perjanjian perkawinan yang resmi dapat diberlakukan ke seluruh Indonesia. Surat edaran tersebut merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 perihal uji materi pasal 29 Undang-Undang Perkawinan. Berikut persyaratan dan tata cara pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan di KUA:

  • Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum atau saat perkawinan dilangsungkan atau yang biasa disebut dengan perjanjian prenuptial agreement, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
  • Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama dalam ikatan perkawinan atau yang biasa disebut dengan perjanjian postnuptial agreement, dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami dan istri;
  • Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat di luar negeri atau Negara lain dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy Akta Notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain;
  • Pencatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. Foto copy KTP;
    2. Foto copy KK;
    3. Foto copy Akta Notaris tentang perubahan / pencabutan perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir;
    4. Buku nikah suami dan istri atau akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain;

Punya pertanyaan atau mau membuat perjanjian perkawinan? Silakan konsultasikan ke [email protected] atau hubungi 0812 9797 0522

Author : Rahmi Triani