Siapa yang Berhak Mendapat Hak Asuh Anak?

Finansial dan perilaku orang tua menjadi pertimbangan

Perebutan hak asuh anak adalah masalah yang kerap terjadi pasca perceraian.  Sebenarnya Undang-undang Perkawinan mengatur baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, jika ada perselisihan hak asuh maka yang berhak memutus adalah pengadilan. UU Perkawinan tidak mengatakan secara eksplisit siapakah yang bisa mendapat hak asuh anak pasca cerai. Jadi siapakah yang berhak? Ibu atau ayah? Baca penjelasan berikut untuk menemukan jawabannya.

Banyak sekali pertimbangan hakim dalam memutus hak asuh anak seperti usia anak, keselamatan jasmani dan rohani anak, orangtua mana yang dapat mendidik dan membesarkan anak, kemampuan finansial orangtua, perilaku orangtua, kedekatan anak dengan orangtua dan aspek lain lain yang mendukung tumbuh kembang anak.

Di Indonesia, biasanya hak asuh jatuh kepada ibunya. Bagi umat Muslim, hak asuh anak pasca perceraian diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jika terjadi perceraian maka pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan anak yang sudah mumayyiz dapat memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya, dan biaya pemeliharaan itu ditanggung oleh ayahnya.

Bagi yang non-muslim, tidak ada peraturan yang menyatakan bahwa hak asuh jatuh kepada ibu. Namun dapat dilihat dari yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001. Putusan ini menyatakan bahwa “bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogianya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”

Hal ini juga dimuat dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.102K/Sip/1973 tanggal 24 April 1945 yang berisi “berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.” Adapun berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun.

Berdasarkan paparan diatas, maka hak asuh anak biasanya jatuh ke tangan ibu. Tetapi tidak menutup kemungkinan ayah untuk mendapat hak asuh anak, bagaimana caranya? Pihak ayah dapat memperjuangkan hak asuh anak dengan membuktikan bahwa ayah merupakan pihak yang bisa menjadi pengasuh yang lebih baik daripada ibu. Karena ibu bisa kehilangan hak asuh atas anak apabila ibu melakukan perbuatan yang dianggap tidak terpuji seperti melakukan perselingkuhan, lalai dalam mengasuh anak, sering melakukan kekerasan, pemabuk ataupun tindakan lain yang dinilai buruk oleh hakim. Karena pada akhirnya hakimlah yang menilai dan memutus hak asuh anak tersebut.

Biaya yang harus dipersiapkan dalam proses pengajuan hak asuh anak adalah biaya pengacara, biaya pengadilan dan pengadilan di tingkat selanjutnya apabila ada upaya hukum. Dalam hal ini ada baiknya mencari pengacara yang berpengalaman dalam mengurus hak asuh anak, sehingga anda berhasil mendapatkan hak asuh atas anak tersebut. Biaya pengacara tergantung pada kebijakan pengacara masing-masing. Sedangkan biaya pengadilan tingkat pertama yang harus disiapkan kurang lebih mencakup:

  • Pendaftaran perkara: Rp 30.000
  • Materai: Rp 6.000
  • Administrasi: Rp 50.000
  • Redaksi: Rp 5.000
  • Panggilan, biayanya tergantung pada jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan pengadilan.

Biaya diatas berlaku pada pengadilan tingkat pertama baik pengadilan negeri dan pengadilan agama. Jika salah satu pihak mengajukan banding, kasasi ataupun peninjauan kembali maka para pihak harus membayar lebih.

Bagi yang beragama non-muslim, hak asuh anak dimintakan dalam petitum gugatan yang selanjutnya gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri dimana tergugat berdomisili. Adapun perihal dari gugatan adalah gugatan perceraian. Dalam petitumnya meminta agar hakim memberikan hak asuh anak kepada Penggugat. Bentuk dari gugatan ini sama dengan gugatan perdata biasa. Sedangkan bagi yang beragama Islam, proses perceraian yang juga menyangkut hak asuh anak diselesaikan di Pengadilan Agama sesuai dengan hukum acara Peradilan Agama yang berlaku.

Author : Chrissie Margaretha

Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected]