Simak! Begini Prosedur Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Timur

Simak! Begini Prosedur Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Timur

“Cerai talak merupakan pengajuan dalam bentuk surat permohonan dari suami untuk menceraikan istrinya di hadapan pengadilan agama.”

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta mencatat bahwa Jakarta Timur menduduki posisi pertama untuk jumlah kasus perceraian terbanyak di antara wilayah administratif DKI Jakarta lainnya (tidak termasuk Kepulauan Seribu) sepanjang tahun 2021.

Adapun jumlah cerai talak di Jakarta Timur pada tahun 2021 adalah sebanyak 1.237 kasus. Sementara itu, keseluruhan cerai talak di DKI Jakarta ditunjukkan sebanyak 3.949 kasus. Hampir setengahnya “disumbang” oleh Jakarta Timur.

Di sisi lain, Islam tidak menganjurkan suatu perkawinan putus akibat perceraian. Oleh karena itu, cerai talak atau bahkan cerai gugat merupakan alternatif paling terakhir jika memang tidak bisa didamaikan.

Proses beracara untuk perceraian pada masyarakat beragama Islam dilangsungkan di pengadilan agama di wilayah tempat tinggal istri.

Jika istri yang akan dijatuhkan talak bertempat tinggal di Jakarta Timur, maka bagaimana prosedur perceraiannya?

Prosedur Permohonan Cerai Talak di Pengadilan Agama Jakarta Timur

  1. Menentukan wilayah untuk mengajukan permohonan cerai talak
    Berdasarkan muatan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), suami yang akan menjatuhkan cerai talak kepada istrinya harus dilakukan di pengadilan agama tempat tinggal termohon (istrinya). 
  2. Mengajukan permohonan
    Permohonan cerai talak yang disampaikan pada Pengadilan Agama Jakarta Timur bisa dilaksanakan secara lisan atau tertulis.
  3. Dilansir dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Timur, muatan dari permohonan secara garis besar meliputi:
    1. Identitas para pihak.
    2. Posita, yaitu penjelasan dari fakta kejadian dan fakta hukum.
    3. Petitum, yaitu hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.
  4. Membayar biaya perkara
    Biaya perkara sepenuhnya dibebankan kepada pemohon (suami). Hal ini merujuk pada ketentuan UU 7/1989 beserta perubahannya.
  5. Pemohon dan termohon atau kuasa hukumnya hadir di tiap persidangan
    Pemohon dan termohon bisa datang ke persidangan secara pribadi.

    Namun, jika ingin proses pengajuan permohonan cerai talak berjalan mudah, maka dapat diwakili oleh advokat yang berperan sebagai kuasa hukum.

Apa Saja Jenis Talak yang Perlu Diketahui?

Beberapa jenis talak yang disebut dalam KHI meliputi:

  1. Talak Raj’i, yaitu talak kesatu atau kedua. Pada talak raj’i, suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah (waktu tunggu pasca perceraian).
  2. Talak Ba’in Shugraa, yaitu talak yang tidak boleh dilakukan rujuk. Namun, istri boleh melaksanakan akad nikah baru dengan mantan suaminya, meskipun dalam masa iddah.
  3. Talak Ba’in Khubraa, yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dilakukan rujuk ataupun akad nikah kembali. Kecuali jika mantan istri telah menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddah-nya.
  4. Talak Sunny, yaitu talak yang dibolehkan. Maksudnya adalah boleh untuk dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.
  5. Talak Bid’i, yaitu talak yang dilarang. Maksudnya adalah dilarang untuk dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau istri dalam keadaan suci tapi sudah
    dicampuri pada waktu suci tersebut.

 

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi