Status Kewarganegaraan Dalam Pernikahan Campur

Pengurusan Somasi perkawinan – Istilah kawin kontrak merupakan terminologi yang dipakai oleh masyarakat di Eropa atau dunia barat. Mereka menyebut kawin kontrak, merujuk pada hubungan yang sah, tetapi sewaktu-waktu dapat berpisah atau bercerai.

Kawin kontrak tidak sebagaimana pernikahan yang resmi dicatat oleh dinas kependudukan di Indonesia dan dimeteraikan oleh Gereja Katolik di seluruh dunia. Konsekuensi dari kawin kontrak, pertama, tidak ada ikatan yang resmi. Kedua, status perkawinan tidak bertahan lama. Ketiga, ketidakjelasan status hak asuh. Keempat, dualisme status kewarnegaraan.

Untuk poin keempat, seringkali ditemukan warga negara indonesia (WNI) mengalami kesulitan menyatakan status kewarganegarannya. Pemutusan kawin kontrak pascapernikahan lima tahun, misalnya, menimbulkan dualisme status kewarganegaraan. Kawin kontrak dipahami sebagaimana nikah atau kawin campur. Dalam konteks ini, pernikahan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Meskipun perkawinan campur sudah belasan tahun, misalnya, negara tetap menuntut status kewarganegaraan.

Terminologi Kawin Campur

Terminologi kawin campur merujuk perkawinan antara status kewarganegaraan asing dan kewarganegaraan Indonesia. Pasal yang berbicara mengenai terminologi ini ialah, Pasal 57 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Selanjutnya, Pasal 58 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan:

“Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari   suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku.”

Status Kewarganegaraan Pascaperkawinan Campur

Jika ditemukan dampak ketidakjelasan perkawinan campur bagi status kewarganegaraan, maka berikut penjelasan Pasal 26 Undang-Undang No. 12 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan):

  1. Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  2. Laki-laki warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
  3. Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
  4. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Jadi, sangat sulit memang menentukan status kewarganegaraan negara Republik Indonesia  bagi pasangan yang kawin campur. Jika tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, maka perempuan misalnya, kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. Apalagi regulasi menetap warga asing di Indonesia, terlebih dahulu wajib mengantongi surat ijin.

Baca Juga: Status Hak Asuh Anak Pada Perkawinan Beda Agama