SYARAT DAN BIAYA MENDAFTARKAN GUGATAN CERAI

Secara hukum, masalah perceraian hanya dapat diselesaikan di Pengadilan. Dalam proses penyelesaian masalah perceraian tersebut terdapat administratif yang bersifat umum maupun khusus ataupun syarat prosedural yang harus dipenuhi.

Syarat yang dibutuhkan bergantung pada permohonan penyelesaian permasalahan yang diajukan kepada Pengadilan. Apakah dalam mengajukan gugatan hanya menyangkut masalah perceraian saja atau selain masalah perceraian juga dimohonkan mengenai akibat perceraiannya seperti harta Bersama, Hak asuh anak, nafkah anak dan ataupun terkait perjanjian dibuat oleh pihak ketiga atau bisa juga terkait dengan status pemohon apakah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak.

Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai Syarat Mengajukan Gugatan Cerai:

    • Gugatan.
    • Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    • Akte kelahiran anak (jika sudah ada anak dalam perkawinan)

Gugatan yang diajukan merupakan pintu awal sangat menentukan permohonan gugatan dapat dikabulkan atau tidak oleh majelis hakim. Gugatan berisi identitas penggugat, Tergugat, serta berisi uraian fakta kejadian atau fakta hukum, beserta alasan permohonan gugatan terkait dengan permasalahan (posita) dan hal-hal yang dituntut atau dimohonkan dalam gugatan (Petitum).

Gugatan tersebut dapat diajukan baik secara tertulis (pasal 118 ayat 1 HIR, 142 ayat 1 Rbg) maupun secara lisan (Pasal 120 HIR, 144 ayat 1 Rbg). Namun menurut saran kami, gugatan lebih baik dibuat secara tertulis dan sistematis, menjelaskan uraian pokok permasalahan dan permohonan yang dimintakan, agar majelis hakim mudah memahami apa menjadi tuntutan pemohon.

Hal yang perlu diperhatikan ketika membuat gugatan adalah alasan yang menjadi dasar gugatan diajukan oleh Pemohon, karena dalam masalah perceraian peraturan perundang-undangan telah menetapkan hanya terdapat beberapa alasan-alasan yang diperbolehkan menurut hukum. Untuk lebih jelasnya dapat dibaca artikel berikut Alasan Perceraian Dalam Gugatan.

Buku nikah dan KTP hanya diperlukan pada saat pemeriksaan identitas para pihak. Buku Nikah atau Akta Perkawinan untuk menunjukan kebenaran identitas dan hubungan hukum para pihak dalam perkara. Hal di atas merupakan syarat umum yang diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan cerai. Namun dalam kondisi tertentu terdapat syarat lain yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut dibutuhkan menyangkut kondisi tertentu diantarnya:

    • Surat Kuasa Khusus (jika permohonan diwakilkan kepada Kuasa Hukum);
    • Surat Kuasa Insidentil (Jika Permohonan diwakilkan kepada selain advokat. Surat kuasa ini dapat diberikan kepada keluarga untuk mewakili pemohon dalam persidangan karena kondisi tertentu seperti pihak yang mengajukan sedang berada diluar negeri atau karena kondisi sakit tidak dapat menghadiri persidangan);
    • Surat Izin Cerai dari atasan bagi pemohon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil;
    • Akta Kelahiran (diperlukan pada saat permohonan cerai disertai dengan permohonan Hak Asuh dan Nafkah Anak);
    • Daftar Harta beserta surat kepemilikan Harta (diperlukan pada saat permohonan cerai disertai dengan permohonan pembagian harta bersama);
    • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (Jika proses penyelesaian dilakukan secara Cuma-Cuma (prodeo).

Dokumen di atas hanya sebagian dari yang diperlukan dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perceraian di Pengadilan. Karena pada faktanya terdapat dokumen lain juga dapat diperlukan tergantung dari permasalahan yang diselesaikan.

Biaya Perceraian Di Pengadilan

Dalam mengajukan perceraian terdapat biaya yang dibebankan kepada Pemohon. Biaya dimaksud adalah biaya panjar perkara yang terdiri dari :

    1. Biaya Pendaftaran;
    1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
    1. Biaya redaksi;
    1. Biaya Materai;
    1. Biaya proses;
    1. Biaya pemanggilan

Besarnya biaya proses pengadilan antara pengadilan yang satu dengan lainnya bisa berbeda-beda. Terdapat perbedaan biaya perkara di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri atau juga terdapat perbedaan Pengadilan Agama di daerah tertentu dengan daerah lainnya begitu pula sama halnya yang terjadi di Pengadilan Negeri.

Selain Perbedaan Pengadilan, perbedaan biaya cerai ditentukan juga berdasarkan radius dan perkaranya. Radius adalah pengelompokan jarak yang dilakukan oleh pengadilan sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi panjar perkara. Sedangkan jenis perkara juga biasanya mempengaruhi besaran panjar yang harus apakah permohonan cerai Talak atau Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Mengenai biaya perkara lebih tepatnya harus menanyakan ke Pengadilan di wilayah tempat anda tinggal saat ini. Demikian artikel kami, baca juga artikel lainnya. Semoga bermanfaat.

Ingin berkonsultasi mengenai perceraian, silahkan hubungi kami :

E: [email protected]
H: +62812 9797 0522