Syarat Gugatan Cerai Kristen di Pengadilan Negeri Tangerang

“Ada perbedaan antara perceraian agama Kristen dan Islam.”

Proses dan syarat perceraian bagi pemeluk agama Kristen hampir sama dengan pemeluk agama Islam. Letak perbedaannya pada tempat peradilan yang menangani perkara perceraian.

Bagi pemeluk agama Islam, permohonan perceraian dapat diajukan di pengadilan agama. Sedangkan pemeluk agama Kristen atau non muslim lainnya, dapat diajukan di pengadilan negeri domisili masing-masing.

Sebagai gambaran, menghimpun dari data Pengadilan Agama Tangerang yang dikutip dari republika.co.id, angka perceraian di Kota Tangerang pada tahun 2021 naik 14 persen dari tahun sebelumnya. Total perceraian di Kota Tangerang sepanjang tahun 2021 adalah sebanyak 4.564 perkara.

Alasan yang mendominasi adalah adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sejumlah 2.026 perkara. Kemudian disusul dengan adanya faktor ekonomi, yaitu 808 perkara.

Dari data tersebut, menunjukkan bahwa angka perceraian di Kota Tangerang relatif meningkat tiap tahunnya.

Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan cerai bagi pemeluk agama Kristen di Kota Tangerang?

Syarat Gugatan Cerai Kristen di Pengadilan Negeri Tangerang

Pengajuan dari pihak tergugat dan penggugat harus sesuai dengan domisili penggugat. Fungsinya untuk memudahkan penggugat dalam kepengurusan administrasi pengajuan.

Jika penggugat bertempat tinggal di Kota Tangerang, maka proses beracaranya dijalankan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun syarat dokumen untuk mengajukan gugatan cerai yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika dari perkawinannya menghasilkan anak).
  4. Surat Keterangan Domisili RT/RW tempat tinggal sekarang.
  5. Akta Nikah Asli atau Duplikat Nikah.
  6. Surat Keterangan dari kelurahan setempat apabila salah satu pihak ada yang tidak diketahui alamatnya.
  7. Surat izin atasan apabila bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
  8. Surat gugatan yang ditujukan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang. Dapat dibuat sendiri atau melalui advokat sebagai kuasa hukum.
  9. Membayar biaya panjar perkara.
  10. Meterai Rp10 ribu.

Proses pengajuan permohonan perceraian dapat dilakukan oleh diri sendiri maupun melalui kuasa hukum.

Selain itu, dalam persidangan perceraian dilakukan secara tertutup untuk umum. Apa yang dimaksud persidangan tertutup?

Proses Perceraian Dilakukan secara Tertutup (Persidangan Tertutup)

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No. 9/1975), dinyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Kemudian, mengutip dari jurnal berjudul “Penerapan Asas Persidangan Gugatan Rekonvensi Perkara Perceraian dengan Harta Bersama” oleh Muhammad Helmi, pemeriksaan tertutup dapat dimaknai sebagai tidak boleh ada orang lain yang mendengar dan mengetahui jalannya pemeriksaan perkara. Namun, dikecualikan bagi pihak-pihak yang diperiksa saja dan panitera yang membantu untuk mencatat segala hal ihwal pemeriksaan tersebut.

Walau pemeriksaan perkara perceraian dilakukan secara tertutup, putusan mengenai gugatan perceraian tetap diucapkan dalam sidang terbuka (Pasal 34 ayat (1) PP No. 9/1975).

Mengapa demikian? Karena pada dasarnya, perkara mengenai keluarga merupakan hal privasi individu yang menyangkut aib diri sendiri dan orang lain.

Hal ini menjadi kelebihan dari persidangan yang tertutup untuk umum demi menjaga kerahasiaan para pihak. Keterlibatan pihak lain hanya pada pemanggilan saksi guna memberikan kesaksian atas perilaku-perilaku tergugat dan penggugat, dan tidak disaksikan secara umum.

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Cucut Fatma Mutia Lubis

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi