Syarat Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara

“Tidak bisa dipungkiri bahwa kata ‘cerai’ memberikan dampak bagi kedua belah pihak, baik istri maupun suami.”

Perceraian memiliki konsekuensi putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Pengajuan perceraian dibedakan menjadi dua yaitu cerai gugat dan cerai talak. 

Cerai gugat adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sedangkan cerai talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak suami.

Jika berniat mengajukan perceraian, terlebih dahulu harus mengajukan alasan-alasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No. 1/1974) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kemudian, apabila kedua belah pihak merupakan pemeluk agama Islam, maka perceraian dapat diproses di pengadilan agama.

Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan cerai di wilayah Pengadilan Agama Jakarta Utara?

Syarat Mengajukan Gugat/Talak di Pengadilan Agama Jakarta Utara

Mengajukan permohonan perceraian berkas persyaratan yang harus dilengkapi meliputi:

  1. Asli kutipan akta nikah atau duplikat akta nikah.
  2. Fotokopi akta nikah atau duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimeteraikan Rp10 ribu distempel dan tanda tangan (nazegelen) Kantor Pos Besar atau Petugas PT Pos di meja PTSP Pengadilan Agama Jakarta Utara.
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimeteraikan Rp10 ribu distempel dan tanda tangan (nazegelen) Kantor Pos Besar atau Petugas PT Pos di meja PTSP Pengadilan Agama Jakarta Utara.
  4. Surat Izin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN).
  5. Untuk suami atau istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami atau istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan dan tahun (dikira-kira) sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas.
  6. Membayar panjar biaya perkara.

Setelah berkas telah terkumpul, selanjutnya dapat diajukan pada Panitera Pendaftaran Perkara di Pengadilan Agama Jakarta Utara atas nama penggugat sendiri atau diwakilkan oleh kuasa hukum yang ditunjuk penggugat.

Angka Perceraian di Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Utara terletak di dekat kawasan pantai sebelah utara Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik yang dihimpun oleh databoks.katadata, wilayah ini dipadati sebanyak 1.865.647 jiwa per Juni 2022.

Dari data tersebut, Jakarta Utara menempati posisi pertama untuk kategori wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak di Provinsi DKI Jakarta.

Di balik padatnya penduduk Jakarta Utara, rupanya angka perceraiannya juga cukup tinggi. Tercatat di Badan Pusat Statistik bahwa per tahun 2021, terdapat sebanyak 3.212 kasus perceraian di Jakarta Utara.

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Cucut Fatma Mutia Lubis

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi