Syarat Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta Barat

“Pastinya, ada berbagai alasan yang dipertimbangkan oleh kedua belah pihak sebelum memutuskan untuk bercerai.”

Berbicara tentang perceraian, DKI Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia memiliki angka perceraian yang cukup banyak jika dibandingkan dengan daerah lainnya.

Hal tersebut diketahui dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS). Perlu diketahui bahwa kota administrasi Jakarta Barat menempati posisi kedua dengan angka perceraian terbanyak di seluruh wilayah kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk Kepulauan Seribu) pada tahun 2021.

Data BPS menunjukkan bahwa terdapat 3.221 kasus perceraian di Jakarta Barat sepanjang tahun 2021.

Dalam agama Islam, dikenal dua jenis cerai, yaitu cerai gugat (digugat oleh istri) dan cerai talak (dimohon oleh suami).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), wilayah pengadilan agama untuk menyelesaikan perkara cerai gugat ditentukan berdasarkan tempat tinggal penggugat (dalam hal ini, istri).

Jika ada istri yang tinggal di Jakarta Barat, maka apa saja syarat yang harus dipenuhi sebelum menghadap di Pengadilan Agama Jakarta Barat? 

Memenuhi Dokumen Persyaratan

Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengajuan cerai gugat adalah hal yang begitu penting.

Dokumen-dokumen yang wajib dipegang oleh penggugat, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dari perkawinannya).
  4. Akta Nikah asli dan fotokopi.
  5. Surat Izin Atasan (khusus bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Pegawai Badan Usaha Milik Negara).
  6. Surat keterangan ghoib dari kelurahan setempat apabila suami tidak diketahui alamatnya.
  7. Surat gugatan yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Jakarta Barat.
  8. Surat kuasa khusus (jika istri menggunakan jasa advokat sebagai kuasa hukumnya).
  9. Meterai Rp10 ribu dan stempel pos.

Selain dokumen, penggugat juga harus menyiapkan dana untuk membayar biaya panjar perkara.

Apakah Istri Boleh Menikah Lagi Pasca Cerai?

Tentu saja diperbolehkan. Sebab, perceraian telah membuat putusnya tali perkawinan dengan pasangan sebelumnya.

Namun, perlu diketahui bahwa istri memiliki masa iddah atau waktu tunggu. Jika masih dalam masa iddah, maka istri belum diperbolehkan menikah lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (PP No. 9/1975) dan KHI, berikut ketentuan masa iddah atau waktu tunggu yang diakibatkan dari perceraian:

  1. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 hari.
  2. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Adapun tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Namun, ada suatu pengecualian yang wajib diketahui. Masa iddah atau waktu tunggu akibat perceraian tidak berlaku bagi janda yang belum pernah melakukan hubungan intim dengan mantan suaminya. 

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi