Syarat Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Syarat Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

“Istri berhak mengajukan perceraian terhadap suami, yang dikenal dengan sebutan cerai gugat.”

Cerai gugat mendominasi angka perceraian di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Tercatat bahwa pada tahun 2021, sebanyak 337.343 kasus terjadi karena cerai gugat (pengajuan cerai oleh istri). Sementara untuk cerai talak (pengajuan cerai oleh suami) ditunjukkan sebanyak 110.440 kasus. Artinya, cerai gugat mendominasi sampai 70 persen dari total keseluruhan jumlah cerai.

Penyelesaian perkara cerai gugat diproses di pengadilan agama. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU 7/1989) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), wilayah pengadilan agama untuk berperkara ditentukan berdasarkan tempat tinggal penggugat (istri).

Jika istri berdomisili atau bertempat tinggal di kawasan Jakarta Selatan, maka pengajuan cerai gugat bisa dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan oleh istri yang akan mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan?

Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan

Istri yang akan mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan harus menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dari perkawinannya).
  4. Akta Nikah asli dan fotokopi.
  5. Surat Izin Atasan (khusus bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Pegawai Badan Usaha Milik Negara).
  6. Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan …….. tahun …….. sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas (khusus bagi suami yang tidak jelas alamatnya).
  7. Gugatan cerai untuk kasus cerai gugat.
  8. Surat kuasa khusus (jika istri menggunakan jasa advokat sebagai kuasa hukumnya).
  9. Meterai Rp10 ribu.

Isi Gugatan Cerai

Sebenarnya, cerai gugat bisa diajukan melalui lisan atau tulisan. Tapi, lebih dianjurkan untuk mengajukan gugatan secara tertulis agar mempercepat proses perkara perceraian.

Diambil dari buku berjudul Hukum Acara Peradilan Agama Plus Prinsip Hukum Acara Islam dalam Risalah Qadha Umar bin Khattab oleh Aah Tsamrotul Fuadah (2019), isi gugatan secara garis besar harus memuat hal-hal berikut:

  1. Identitas para pihak.
  2. Posita (dalil hukum/duduk perkara), yaitu penjelasan tentang kejadian dan berkaitan dengan hukum yang dijadikan dasar atau alasan menggugat. Umumnya, posita memuat:
    • Objek perkara
    • Fakta-fakta hukum
    • Kualifikasi perbuatan tergugat
    • Uraian kerugian yang diderita oleh penggugat, baik secara materiil maupun moral
  3. Petitum, yaitu hal-hal yang dituntut oleh penggugat berdasarkan posita agar dikabulkan oleh hakim dalam persidangan.

Walau Belum Diputus oleh Pengadilan, Bolehkah Suami Istri Tidak Tinggal Bersama Lagi?

Pasal 81 ayat (2) UU 7/1989 menyebutkan bahwa putusnya perkawinan akibat perceraian baru dianggap terjadi jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari hakim pengadilan agama.

Jadi, selama perkara cerai gugat belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, status dari suami istri masih terikat perkawinan. Oleh karena itu, suami istri tersebut masih boleh tinggal dalam satu rumah.

Walau begitu, UU 7/1989 dan KHI sama-sama mengatur bahwa hakim pengadilan agama dapat memberi izin kepada suami istri yang berperkara dalam perceraian untuk tidak tinggal dalam satu rumah. Namun, harus berdasarkan atas pertimbangan bahaya yang mungkin akan terjadi jika pasangan suami istri tersebut tetap tinggal dalam satu rumah.

Jadi, di tengah berlangsungnya proses perceraian, suami dan istri yang berperkara diperkenankan untuk tidak tinggal bersama lagi.

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi