Syarat Pengajuan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta Timur

“Angka perceraian di ibukota termasuk paling banyak jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.”

Sepanjang tahun 2021, Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS) melaporkan bahwa angka perceraian terbanyak di DKI Jakarta dipegang oleh kota administrasi Jakarta Timur, yaitu sejumlah 4.765 kasus.

Dalam agama Islam, dikenal dua jenis pengajuan cerai, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS), cerai gugat lebih mendominasi daripada cerai talak.

Cerai gugat dapat dipahami sebagai gugatan cerai yang diajukan oleh istri. Sementara cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh suami.

Perkara cerai gugat diproses di pengadilan agama. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UU No. 7/1989) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), wilayah pengadilan agama untuk menyelesaikan perkara cerai gugat ditentukan berdasarkan tempat tinggal penggugat (dalam hal ini, istri).

Jika ada seorang istri berdomisili di Jakarta Timur yang hendak bercerai dengan suaminya, maka dapat mengajukan gugatan dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Timur.

Lantas, apa saja syarat yang harus disiapkan sebelum mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Timur?

Harus Berdasarkan Alasan yang Jelas

Majelis hakim di Pengadilan Agama tidak semerta-merta mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak istri begitu saja. Melainkan, harus ada alasan yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU No.  1/1974) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), di antaranya:

  1. Suami berzina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan hal lain yang sulit disembuhkan;
  2. Suami meninggalkan istrinya 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah;
  3. Suami mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istri;
  5. Suami mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami;
  6. Antara suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  7. Suami melanggar taklik talak
  8. Peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Sebagai informasi, BPS mencatat bahwa penyebab terbesar perceraian di DKI Jakarta adalah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Memenuhi Dokumen Persyaratan

Selain memertimbangkan alasan perceraian, hal yang tidak boleh dilewatkan adalah menyiapkan berbagai dokumen persyaratan untuk cerai gugat.

Dokumen-dokumen yang setidaknya wajib dipenuhi oleh penggugat meliputi:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika memiliki anak dari perkawinannya).
  4. Akta Nikah asli dan fotokopi.
  5. Surat Izin Atasan (khusus bagi Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/Pegawai Badan Usaha Milik Negara).
  6. Surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan …….. tahun …….. sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas (khusus bagi suami yang tidak jelas alamatnya).
  7. Gugatan cerai untuk kasus cerai gugat.
  8. Surat kuasa khusus (jika istri menggunakan jasa advokat sebagai kuasa hukumnya).
  9. Meterai Rp10 ribu.

 

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi