Ini Cara ‘Meningkatkan’ Status Anak Luar Kawin!

Ini-Cara-Meningkatkan-Status-Anak-Luar-Kawin

Anak Luar Kawin adalah anak yang lahir dari pasangan yang belum menikah. Awalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak luar kawin hanya memiliki hubungan darah (nasab) dan kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu. Pada akta kelahiran seorang anak luar kawin hanya tercantum nama ibunya. Tidak ada nama ayahnya di sana. Berbeda dengan…

Read More