Posts Tagged ‘pembagian harta perkawinan’
Agar Tidak Ribet Bagi Harta Gono-Gini, Buatkan Perjanjian Sejak Awal Perkawinan
Perjanjian perkawinan mengenai harta gono-gini sifatnya tidak wajib dan tidak dapat dipaksakan. Untuk menghasilkan sebuah perjanjian, harus ada kesepakatan bersama antaraa suami dan istri. Bila salah satu pihak menolak, maka perjanjian tersebut tidak perlu dibuat atau dipaksakan.
Read MoreBagaimana Mendapatkan Pembagian Harta Dalam Perceraian?
Dalam sebuah perceraian pembagian harta gono-gini seringkali menjadi permasalahan. Sementara, menurut hukum pembagian harta antara suami-istri yang bercerai sudah diatur dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Pasal 53 UU Perkawinan harta dalam perkawinan dibagi menjadi 3 macam yakni: Harta Bawaan Harta bawaan merupakan jenis harta yang sudah menjadi milik suami atau istri sebelum…
Read More