Surat wasiat dan Hak Waris; Mana Yang Lebih Kuat?

Pada dasarnya yang berhak menjadi ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris serta istri/suami pewaris yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Ini diatur dalam Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”): Pasal 832 KUHPerdata: Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang…

Read More