Tentang legitieme portie

Pengambilan Putusan Cerai – Dalam urusan waris-mewarisi ada istilah legitieme portie yang merujuk pada bagian mutlak dalam hal warisan yang harus jatuh kepada ahli waris garis lurus.  Namun, sebelum itu kita harus memahami terlebih dahulu bahwa hukum waris di Indonesia bisa merujuk pada:

  1. Hukum Waris Barat yakni Hukum waris perdata yang berlaku untuk masyarakat nonmuslim, termasuk warga negara Indonesia keturunan, baik Tionghoa maupun Eropa yang ketentuannya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Aturan hukum warisan perdata sudah mengatur secara jelas golongan mana saja yang berhak mendapatkan warisan dan golongan mana saja yang tidak berhak mendapatkan warisan. Golongan tersebut yaitu:
    • Ahli waris absentantio (keluarga pewaris)
    • Ahli waris testamentair (penunjukan berdasar surat wasiat)
  2. Hukum waris adat yakni hukum waris berdasarkan adat-istiadat suatu daerah. Hukum waris ini mempunyai aturan yang berbeda-beda sehingga sistem penerapannya bisa berlainan karena berdasarkan dengan adat masing-masing daerah atau komunitas. Terdapat tiga sistem yang umumnya menjadi patokan dalam hukum waris adat, yakni:
    • Sistem Patrilineal. Sistem waris ini menganut aturan pembagian warisan dengan berdasarkan pada garis keturunan dari bapak atau ayah sehingga perempuan tidak mendapatkan porsi bagian dari warisan.
    • Sistem Matrilineal. Hukum waris sistem matrilineal berlawanan dengan sistem patrilineal yang mana pembagian warisan hanya diambil dari garis keturunan ibu.
    • Sistem Parental atau Bilateral. Sistem ini merupakan jalan tengah yang menganut pembagian harta warisan berdasarkan garis keturunan dari ayah dan ibu. Dalam hal ini kedudukan laki-laki dan perempuan dianggap setara sehingga masing-masing garis keturunan bisa mendapatkan warisan secara merata.
  1. Hukum Waris Islam. Berlaku untuk umat Muslim dengan berlandaskan pada Al-Qur’an.

Dari ketiga jenis hukum waris di atas, Legitieme Portie ada kaitannya dengan Hukum Waris Barat atau Hukum waris Perdata.

Legitieme Portie dan Penerapannya

Dalam KUHPerdata mengenai waris, terdapat istilah ‘bagian mutlak’ yang dalam artikel ini disebut sebagai Legitieme Portie. Jadi apa itu Legitieme Portie? Pasal 913 KUHPerdata menyatakan Legitieme Portie atau bagian mutlak dari suatu warisan adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat.

Bagian mutlak dari suatu warisan tidak boleh dilanggar oleh pewaris baik dalam bentuk surat wasiat maupun hibah. Perlindungan terhadap bagian mutlak milik ahli waris ini bermaksud agar pewaris tidak berlaku sewenang-wenang terhadap hak waris.

KUHPerdata mengatur Bagian mutlak atau Legitime Portie bagi para legitimaris sebagai berikut:

  1. Jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka Legitieme Portie nya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang.
  2. jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya Legitieme Portie adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan,
  3. jika meninggalkan tiga orang anak sah atau lebih, maka besarnya Legitieme Portie adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang.
  4. Untuk ahli waris dalam garis keatas (orang tua, kakek/nenek pewaris), besarnya Legitieme Portie menurut ketentuan Pasal 915 KUHPerdata, selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang.

Legitieme Portie berlaku untuk anak yang sah dalam perkawinan. Bagi anak di luar perkawinan namun telah diakui secara sah menurut hukum maka, tetap mendapatkan hak Legitieme Portie dengan berdasarkan pasal 916 KUHPerdata yakni setengah dari bagian yang seharusnya diterima oleh anak luar kawin tersebut menurut ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Apakah Orang Tua Berhak Menyuruh Anaknya Bercerai?