Terlanjur Nikah Siri? Ini Cara Untuk Melegalkannya

Bulan lalu, tanah air telah dihebohkan dengan adanya situs nikahsirri.com yang berujung pada penutupan situs tersebut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diketahui pendaftar pada situs ini mencapai sekitar 5.000 orang. Selain itu, terdapat sekitar 300 orang yang mendaftarkan diri sebagai mitra dari nikahsirri.com tersebut.

Dari jumlah tersebut, dapat disimpulkan masih banyak masyarakat Indonesia yang tertarik untuk melakukan pernikahan siri, meskipun mereka mengetahui konsekuensinya pernikahan tersebut tidak dicatatkan secara hukum formil di Indonesia. Dan tentu saja dengan tidak dicatatkan, maka pasangan yang melakukan pernikahan siri tidak dapat perlindungan hukum.

Namun, bagi para pasangan yang sudah terlanjur melakukan nikah siri tidak perlu khawatir. Agar mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia, pasangan suami-istri tersebut dapat melakukan Itsbat/Pengesahan Nikah. Itsbat Nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah.

Lalu, apa saja yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Itsbat Nikah tersebut? Beberapa hal yang harus dilakukan dan dipersiapkan untuk melakukan pengajuan permohonan Itsbat Nikah, antara lain:

    1. Datang dan Mendaftar ke Pengadilan Setempat

Anda dapat mengurus dan mendaftarkan permohonan itsbat nikah Anda ke Pengadilan Agama di wilayah Anda (Jika Anda beragama Islam) atau ke Pengadilan Negeri di Wilayah Anda (Jika Anda non-muslim). Selanjutnya syarat pendaftaran permohonan itsbat nikah yang harus Anda penuhi adalah:

      • Membuat surat permohonan itsbat nikah.
      • Memfotokopi formulir permohonan itsbat nikah dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri setempat sebanyak 5 rangkap. Kemudian mengisi dan menandatangani fotokopi formulir permohonan tersebut.
      • Surat-surat lainnya yang dibutuhkan, seperti surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan Anda tidak tercatat.
      • Membayar Panjar Biaya Perkara

Setelah membayar, jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran panjar biaya perkara yang nantinya akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.

    1. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan

Pengadilan nantinya akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon sesuai dengan alamat yang tertera pada surat permohonan.

    1. Menghadiri Persidangan

Saat akan menghadiri persidangan, jangan lupa membawa serta dokumen seperti surat panggilan persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi dan KTP atau kartu identitas lainnya.

    1. Mendapatkan Putusan/Penetapan Pengadilan

Jika permohonan Anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/penetapan itsbat nikah. Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, Anda baru dapat meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan Anda.

Anda punya permasalahan terkait pernikahan siri? Atau mau mengurus itsbat nikah atau pengesahan pernikahan? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di +62 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Tika Arrizkia