Tidak Semua Harta Selama Perkawinan Jadi Harta Bersama

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan bahwa harta yang diperoleh setelah pernikahan menjadi harta bersama. Konsekuensinya, jika suatu saat terjadi perceraian, maka harta yang didapat sejak penikahan itu akan dibagi antara kedua pihak suami dan istri.

Spesifik, bagi pasangan suami-istri beragama Islam bahkan berlaku ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai pembagian harta bersama, yaitu:

Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Dari kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa pembagian harta bersama dilakukan dengan sama rata antara keduanya. Dengan syarat tidak ada perjanjian perkawinan sebelumnya yang berisikan pemisahan harta. Jika ada, maka pembagian harta bersama tadi diberlakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Secara normatif, pembagian harta bersama sebagaimana diuraikan di atas. Namun pada praktiknya, hakim tak selalu terpaku pada aturan normatif tersebut.

Ini misalnya terlihat pada yurisprudensi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) atas No. Perkara 1200K/Pdt/2008. Dalam perkara pembagian harta ketika terjadi perceraian ini, harta yang diperebutkan terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Harta bergeraknya berupa beberapa mobil, dan harta tidak bergeraknya berupa beberapa aset tanah dan bangunan.

MA menetapkan bahwa harta bersama yang harus dibagi antara penggugat dan tergugat hanya harta bergerak berupa mobil. Sedangkan harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan dihitung sebagai harta bawaan. Sehingga yang dibagi hanyalah harta bergerak tadi.

Untuk harta tidak bergerak berupa aset tanah dan bangunan, MA melihat bahwa berdasarkan nominal sumber penghasilan kedua belah pihak yang tidak memungkinkan untuk mampu membeli harta tidak bergerak tadi dalam waktu singkat. Dengan demikian, dalam putusan MA ini, hakim juga dapat mempertimbangkan faktor kewajaran untuk menilai harta bersama.

Pada kasus lain, yaitu pada putusan Pengadilan Tinggi Agama No. 126/Pdt.G/2013/PTA.JK, hakim memilih untuk tidak membagi harta bersama rata sama besar antara mantan suami dan mantan istri. Melainkan satu pertiga bagi mantan suami dan dua pertiga bagi mantan istri.

Pertimbangan hakim memutuskan pembagian seperti itu di antaranya, karena harta bersama itu merupakan hasil jerih payah istri. Selain itu juga karena istri telah membantu melunasi pembayaran utang suami yang dibawa sebelum menikah. Serta ikut menafkahi anak-anak dari istri pertama suaminya. Sedangkan suami mendapat bagian sebagaimana di atas dengan pertimbangan masih mengurusi anak.

Oleh karena itu, untuk memastikan suatu harta apakah termasuk harta bersama atau bukan, maka dapat dilihat dari awal kemunculan harta tersebut, sejak sebelum pernikahan atau setelahnya. Jika sebelum pernikahan, maka harta tersebut digolongkan sebagai harta bawaan. Jika setelah pernikahan maka disebut sebagai harta bersama.

Serta, dalam pembagian harta bersama tidak serta merta mengikuti aturan normatif sebagaimana di atas, yaitu dengan 50:50 antara kedua belah pihak. Namun masih harus memperhatikan keadaan pasangan suami istri tersebut terlebih dahulu, seperti harta bawaan keduanya, pendapatannya, pemberi nafkahnya, dan lain sebagainya. Demi tercapainya keadilan dan kepatutan antara kedua belah pihak.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permasalahan harta gono-gini ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
M. Syarofuddin Firdaus