Tips Pembagian Harta Bersama yang Harus Anda Ketahui

“Tips Pembagian Harta Bersama yang Harus Anda Ketahui”


Pengacara perceraian-Perceraian mengakibatkan banyak hal yang lahir dalam perkawinan harus dapat diselesaikan oleh setiap pasangan yang hendak bercerai. Salah satunya masalah harta bersama.

Harta bersama adalah harta yang dimiliki dan dihasilkan oleh suami dan isteri selama mereka terikat dalam perkawinan. Di masyarakat lebih populer dengan istilah harta gono-gini. Pembagian harta bersama dalam beberapa kasus perceraian sering menjadi objek sengketa yang menghambat proses perceraian.

Sebelum melangkah ke masalah harta bersama, masyarakat seringkali tidak dapat membedakan istilah harta-harta yang ada dalam perkawinan. Secara sederhana ada harta-harta itu meliputi :

  • Harta Bawaan

Harta bawaan diatur dalam Pasal 35 ayat (2) dan 36 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Harta bawaan adalah harta benda/ kekayaan yang dimiliki atau diperolehnya sebelum para pihak yaitu suami-isteri menikah.

  • Harta Bersama

Mengenai harta bersama diatur dalam dalam pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama hanyalah meliputi harta benda yang diperoleh suami-isteri sepanjang perkawinan sah”.
Harta bersama sendiri meliputi :

      • Hasil dan pendapatan suami
      • Hasil dan pendapatan isteri
      • Hasil dan pendapatan dari harta benda pribadi suami maupun isteri, sekalipun harta pokoknya tidak termasuk dalam harta bersama.

Pembagian ini penting sebelum kita membagi harta bersama dalam sebuah proses perceraian. Perselisihan terkait pembagian harta bersama datang karena pasangan suami-isteri tidak memiliki cara untuk membagi harta bersama. Berikut beberapa tips untuk membagi harta bersama bagi pasangan suami isteri yang hendak bercerai.

  • Mengecek Perjanjian Kawin

Salah satu point yang dapat dimasukkan dalam perjanjian kawin berkaitan dengan pemisahan harta antara suami dan isteri. Jika ternyata pasangan suami dan isteri memiliki perjanjian kawin dan di dalamnya terdapat berkaitan dengan harta bersama, maka pasangan suami dan isteri yang hendak bercerai tinggal melaksanakan isi perjanjian kawin tersebut. Namun jika tidak ada perjanjian kawin, maka pengaturan terkait harta bersama kembali pada regulasi dan hukum yang berlaku.

  • Memakai Jasa Mediator

Perselisihan yang datang terkait harta bersama karena kedua belah pihak, baik isteri maupun suami memandang mereka memiliki hak untuk untuk mendapat harta bersama sesuai dengan kontribusi mereka selama berumah tangga.

Mediator merupakan pihak ketiga yang dipercaya untuk dapat menyelesaikan masalah pembagian harta bersama. Mediator ini bisa berasal dari instansi pemerintah, pakar hukum atau keluarga terdekat yang dipercaya. Peran mediator ini akan memberikan saran dan pertimbangan hukum jika kedua belah pihak melihat ada pembagian dalam pembagian harta bersama.

  • Pemisahan Harta Bawaan dan Harta Bersama

Maksud pemisahan ini adalah memisahkan harta bersama dan harta bawaan. Pemisahan ini dapat diinvertasir dengan mulai menghitung harta apa saja yang dibawa oleh pihak isteri maupun suami. Setelah harta bawaan dipisahkan, maka pasangan suami-isteri mulai menghitung harta bersama selama mereka mereka mulai berumah tangga sampai mereka akan bercerai. Hanya saja, pemisahan ini hanya berlaku dalam UU Perkawinan.

Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa cara pembagian harta bersama dapat dilakukan dengan tiga cara, pertama dengan mengecek terlebih dahulu perjanjian kawin, lalu meminta mediator untuk ikut membantu masalah pembagian harta bersama dan ketiga dengan melakukan pemisahan harta bersama dan harta bawaan.


Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai pembagian harta bersama? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Ilyas