Wajib Tahu! Begini Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Wajib Tahu! Begini Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Para pihak selain agama Islam yang akan bercerai dapat mengajukan gugatan di pengadilan negeri berdasarkan tempat tinggal tergugat.”

Perilaku hubungan keperdataan akan menimbulkan sebab akibat masyarakat yang mengikatkan diri antar individu. Hubungan perkawinan merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang telah diatur lebih lanjut pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketika perkawinan telah berada di ambang batas ketidakcocokan suami dan istri, maka ada akibat yang ditimbulkan, yaitu perceraian. Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan yang sah antara suami dan istri di pengadilan dengan syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Sementara itu, keberagaman agama di Indonesia menjadikan lembaga legislatif untuk menyesuaikan dengan ketiga tujuan hukum menurut Gustaf Radburch, yaitu menciptakan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Demi mencapai keadilan antar pemeluk agama, maka terdapat perbedaan untuk menyelesaikan perkara perceraian. Bagi masyarakat pemeluk agama Islam yang melakukan perkawinan dengan syariat Islam, maka untuk melangsungkan perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Agama tempat penggugat berada atau berdomisili.

Sedangkan untuk pemeluk agama lain yang ingin melangsungkan perceraian, maka dilakukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.

Lantas, bagaimana prosedur mengajukan gugat cerai bagi masyarakat pemeluk agama selain Islam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?

Jumlah Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berdasarkan catatan dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, jumlah putusan yang telah terdaftar sebagai perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama lima tahun terakhir adalah:

  1. Tahun 2022 (update terakhir pada bulan November), sebanyak 124 putusan.
  2. Tahun 2021, sebanyak 210 putusan.
  3. Tahun 2020, sebanyak 55 putusan.
  4. Tahun 2019, sebanyak 19 putusan.
  5. Tahun 2018, sebanyak 193 putusan.

Prosedur Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

  1. Membuat Gugatan
    Penggugat harus menyusun rancangan gugatan untuk diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Mengutip dari buku berjudul Hukum Acara Perdata di Indonesia yang ditulis oleh Zainal Asikin (2015), muatan dari gugatan secara umum meliputi:

    1. Identitas para pihak, antara lain:
      • Nama.
      • Tempat tinggal.
      • Pekerjaan.
      • Agama.
      • Umur.
      • Status perkawinan.
    2. Posita (dasar atau dalil gugatan), yaitu dasar dari gugatan yang memuat tentang adanya hubungan hukum di antara penggugat dan tergugat. Posita terdiri dari dua bagian, antara lain:
      • Uraian tentang kejadian atau peristiwa berupa penjelasan dari duduk perkaranya.
      • Uraian tentang hukumnya, isinya tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari gugatan.
    3. Petitum, yaitu uraian tentang apa yang dimohon atau dituntut agar dapat diputuskan di pengadilan. Ada dua jenis petitum, yang meliputi:
      • Tuntutan pokok (primair).
      • Tuntutan tambahan/pelengkap (subsidair).

Penggugat juga bisa mengisi gugatan sesuai format yang telah disediakan di situs web Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika ragu untuk membuat gugatan sendiri, maka penggugat bisa menggunakan jasa advokat (sebagai kuasa hukum).

Sebab, advokat sudah paham mengenai aturan-aturan yang bisa dipakai dalam mengajukan gugatan, sehingga tidak jarang perkara cerai pun akan jauh lebih cepat prosesnya.

  1. Mengajukan Gugatan
    Gugatan diajukan oleh penggugat atau melalui kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagian Perdata dengan membawa dokumen:

    1. Berkas Gugatan.
    2. Surat Kuasa yang dilegalisir (apabila menggunakan advokat).

Dokumen lain yang perlu disiapkan meliputi:

    • Akta Perkawinan asli dan fotokopi.
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Fotokopi Akta Kelahiran Anak (jika dari perkawinan menghasilkan anak).
    • Meterai Rp10 ribu.
    • Fotokopi Sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor, sertifikat lain-lain (apabila ingin menggugat harta gono gini)
  1. Membayar Biaya Gugatan
    Membayar gugatan sesuai yang telah ditentukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya akan diberi Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
  2. Menerima Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM)
    Menerima kuitansi bukti penerimaan Surat Permohonan.
  3. Menunggu Panggilan Sidang
    Surat panggilan sidang akan diinfokan melalui surat langsung yang dikirim ke rumah penggugat dan tergugat.
  4. Menghadiri Sidang
    Setelah mendapat surat panggilan, maka selanjutnya menghadiri sidang.

Perbedaan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama saat Menyelesaikan Perkara Perceraian

Selain faktor agama, perbedaan paling signifikan antar keduanya saat menyelesaikan perkara perceraian terletak pada pihak yang menjadi penggugat.

Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak membedakan antara penggugat jalur suami atau istri.

Sebab, kedudukan antar keduanya dianggap sama. Selain itu, penyebutan perkaranya juga sama saja, yakni gugatan perceraian.

Sementara itu untuk Pengadilan Agama, termasuk di Jakarta Selatan membedakan penggugat suami atau istri. Jika penggugat adalah suami, maka disebut cerai talak. Sedangkan bila pihak penggugatnya istri, maka disebut cerai gugat.

Ingin proses perceraian ditangani dengan cepat dan tepat? Dapatkan layanan tersebut di KantorPengacara.co, dengan menghubungi: 08111339245.

Author: Cucut Fatma Mutia Lubis

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi