Warisan Untuk Anak di Luar Nikah atau Istri Siri?

Membicarakan pembagian warisan harus melihat pada 3 hal penting ini, yakni:

  1. Wasiat
  2. Undang-Undang yang mengatur mengenai Warisan
  3. Legitieme Portie.

Seorang pewaris berhak mengatur harta kekayaannya yang akan dia wariskan setelah meninggal dunia. Begitu pula, para ahli waris mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dari orang tua kandungnya berdasarkan ketentuan.

Wasiat dianggap sebagai kehendak dari pewaris, sehingga jika seseorang meninggalkan wasiat yang sah maka wasiat tersebut akan menjadi pedoman dalam pembagian warisan. Setiap ahli waris akan mendapatkan bagian warisan sesuai kehendak dari pewaris. Jika tidak terdapat wasiat, maka pembagian warisan akan diatur menurut hukum.

Legitieme Portie merupakan bagian mutlak milik para ahli waris yang tidak boleh dikurang-kurangi atau dilanggar dalam pembuatan wasiat. Berhubungan dengan ini, dalam pembuatan wasiat seoarng pewaris harus paham bahwa wasiat memiliki batasan. Pembatasan dalam surat wasiat berkaitan dengan bagian mutlak atau Legitieme Portie milik para Legitimaris.

Warisan bagi Anak di Luar nikah dan Istri Siri

Sudah sangat jelas bahwa baik secara hukum maupun secara moral menempatkan ahli waris yang sah sebagai pemilik dari warisan orang yang meninggal. Jadi, tidak ada ketentuan tentang warisan bagi anak di luar nikah apalagi bagi istri siri.

Akan tetapi, di dalam surat wasiat ada kemungkinan seorang pewaris berkehendak untuk menyerahkan sebagian atau seluruh harta kekayaan kepada anak tidak sah atau istri tidak sah. Jika ada kondisi yang demikian, maka boleh dibilang wasiat tersebut melanggar selama dia memiliki istri sah dan keturunan yang sah dari pernikahan.

Bagi umat Islam, hukum waris merujuk pada KHI. Bagi non muslim hukum waris merujuk pada KUHPerdata.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 3 penggolongan terhadap anak-anak:

  1. Anak sah, yaitu seorang anak yang lahir di dalam suatu perkawinan;
  2. Anak yang lahir di luar perkawinan, tapi diakui oleh seorang ayah dan/atau seorang ibu. Di dalam hal ini antara si anak dan orang yang mengakui itu timbul pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini hanya mengikat orang yang mengakui anak itu saja. Jadinya, keluarga lain dari orang yang mengakui itu, tidak terikat oleh pengakuan orang lain. Anak dari golongan ini, jika ayah dan ibunya kawin, lalu menjadi anak sah;
  3. Anak lahir di luar perkawinan, dan tidak diakui, tidak oleh ayah maupun oleh ibunya. Anak ini menurut hukum tidak punya ayah dan tidak punya ibu. Terhadap anak di luar kawin yang tidak diakui, karena tidak mempunyai keluarga maka juga tidak ada ketentuan tentang hukum warisnya.

Anak di luar nikah bisa mendapatkan warisan yang diwasiatkan apabila dia telah diakui di dalam perkawinan. Artinya, meskipun dia bukanlah anak yang lahir dalam hubungan perkawinan, namun secara hukum telah diakui oleh keluarga bersangkutan maka dia bisa mendapatkan warisan berdasarkan peraturan di bawah ini. Pewarisan bagi anak di luar nikah diatur dalam Pasal 862 s.d. Pasal 866 KUH Perdata:

  • Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri, maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah;
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah, dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunannya, maka anak-anak yang diakui tersebut mewaris 1/2 dari warisan. Namun, jika hanya terdapat saudara dalam derajat yang lebih jauh, maka anak-anak yang diakui tersebut mendapat 3/4;
  • Bagian anak luar kawin harus diberikan lebih dahulu. Kemudian sisanya baru dibagi-bagi antara para waris yang sah;
  • Jika yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris yang sah, maka mereka memperoleh seluruh warisan;
  • Jika anak luar kawin itu meninggal dahulu, maka ia dapat digantikan anak-anaknya (yang sah).

Maka, disimpulkan bahwa untuk anak di luar nikah yang tidak diakui maka tidak mendapatkan warisan. Begitupula, istri siri tidak memiliki hak atas warisan.