YUK CARI TAHU LEBIH LANJUT TENTANG ATURAN HIBAH DI INDONESIA

Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya juga dilakukan pada waktu penghibah masih hidup.

Biasanya pemberian hibah tersebut telah disetujui oleh keluarga meskipun pada dasarnya seseorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa untuk memberikan harta bendanya kepada siapapun.

Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUHPerdata:
“Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.”

Pada dasarnya segala macam harta benda yang dapat dijadikan hak milik dapat dihibahkan, baik harta pusaka maupun harta gono-gini seseorang. Benda tetap maupun bergerak dan segala macam piutang serta hak-hak yang tidak berwujud itu juga dapat dihibahkan oleh pemiliknya.

Hibah menjadi sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika si penerima hibah telah menerima pemberian tersebut dengan akta notaris. Namun jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta notaris, maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan menggunakan akta otentik, yang naskah aslinya harus disimpan oleh notaris asalkan hal itu terjadi pada waktu penghibah masih hidup.

Akan tetapi, hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan tetap sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah.

Hal-hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal

Selanjutnya perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hibah menjadi batal, yaitu:

    1. Hibah yang mengenai benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari (Pasal 1667 ayat (2) KUHPerdata);
    1. Hibah dengan mana si penghibah memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk dalam hibah, dianggap batal. Yang batal hanya terkait dengan benda tersebut. (Pasal 1668 KUHPerdata);
    1. Hibah yang membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan (Pasal 1670 KUHPerdata);
    1. Hibah atas benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUHPerdata).

Perlu dicatat bahwa pembahasan diatas adalah mengenai hibah yang diberikan ketika seseorang masih hidup, apabila pemberian diberikan oleh seseorang setelah ia meninggal dunia, maka dinamakan hibah wasiat, yang diatur dalam Pasal 957- Pasal 972 KUHPerdata.

Rahmi Uzier

Kami siap membantu anda untuk mengurus seluruh dokumen yang diperlukan guna menjalani prosedur hibah, silakan hubungi kami segera di: [email protected] atau +62 812 9797 0522