Alasan Cerai dalam Islam di Jakarta yang Wajib Diketahui

Alasan Cerai dalam Islam di Jakarta yang Wajib Diketahui

“Perceraian, baik talak maupun gugat, harus didasarkan oleh beberapa alasan yang akan dijadikan sebagai pertimbangan hakim untuk membuat putusan.”

Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah perceraian. Jika para pihak yang berperkara memeluk agama Islam, maka penyelesaiannya dijalankan di Pengadilan Agama.

Ada dua jenis perceraian, yaitu:

  1. Perkara cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri.
  2. Perkara cerai talak, yaitu perceraian yang diajukan oleh suami.

Berbicara soal perceraian, dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS), provinsi DKI Jakarta menempati posisi lima besar angka perceraian terbanyak pada tahun 2021.

Lantas, berapa banyak jumlah perceraian di DKI Jakarta? Dan apa saja alasan dari perceraian tersebut?

Angka dan Faktor Perceraian di Jakarta

Berdasarkan himpunan data dari BPS, angka perceraian di DKI Jakarta tercatat mencapai 15.157 kasus.

Adapun rincian jumlah perceraian tersebut per wilayah (tidak termasuk Kepulauan Seribu), antara lain:

  1. Jakarta Selatan: 2.438 kasus
  2. Jakarta Timur: 4.765 kasus
  3. Jakarta Pusat: 1.531 kasus
  4. Jakarta Barat: 3.221 kasus
  5. Jakarta Utara: 3.212 kasus

Penyebab perceraian di atas disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:

  1. Zina
  2. Mabuk
  3. Madat
  4. Judi
  5. Meninggalkan salah satu pihak
  6. Dihukum penjara
  7. Poligami
  8. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
  9. Cacat badan
  10. Perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus
  11. Kawin Paksa
  12. Murtad
  13. Ekonomi
  14. Lain-lain

Dari beberapa faktor di atas, penyebab perceraian yang paling banyak ditemukan di DKI Jakarta adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menurus, dengan jumlah sebanyak 10.304 kasus.

Alasan-Alasan Perceraian

Dalam pengajuan perceraian, alasan menjadi penting dalam diterima oleh hakim. Alasan yang dapat diterima di pengadilan dapat dilihat dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pengadilan Agama digunakan untuk menyelesaikan perkara yang berlandaskan Ketuhanan bagi pemeluk agama Islam, maka KHI diberlakukan sebagai aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum (lex specialis derogate lex generalis).

Baca Juga : Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ini Prosedurnya

Oleh karena itu, ketentuan dalam KHI menjadi dasar hakim Pengadilan Agama dalam mempertimbangkan alasan-alasan perceraian bagi para pihak.

Alasan perceraian para pihak berdasarkan KHI meliputi:

  1. Salah satu atau keduanya berzina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan hal lain yang sulit disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah
  3. Salah satu mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri
  6. Antara suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga
  7. Suami melanggar taklik talak
  8. Peralihan agama yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Apabila salah satu atau beberapa aspek memenuhi alasan untuk mengajukan cerai, maka bisa dijelaskan kronologinya pada surat pengajuan talak atau gugat.

Pengajuan perceraian dapat dilakukan melalui bantuan hukum seperti advokat.

Ingin proses perceraian tanpa pengajuan yang memakan waktu? Untuk solusi cepat dan tepat dalam membantu perkara perceraian, silakan hubungi KantorPengacara.co di 08111339245 

 

Author: Cucut Fatma Mutia Lubis
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi