Anak Hamil, Apakah Wajib Dinikahkan?

Pengambilan Putusan Cerai – Kita akan melihat masalah ini dari pespektif Hukum Islam. Untuk non Muslim, Hukum yang mengatur tetap pada UU Perkawinan yang mana perkawinan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Dalam UU perkawinan, telah ditegaskan mengenai kondisi perkawinan dalam kondisi wanita sudah hamil di luar nikah.

Dalam Hukum Islam, kondisi hamil di luar nikah dibedakan menjadi dua yakni wanita yang hamil dalam masa cerai dari suaminya dan wanita yang hamil karena seks pra nikah atau zinah.

Hamil saat bercerai (Anak dari mantan suami)

Kepada wanita yang hamil saat bercerai dengan suami maka dia harus melewati masa iddah sebelum boleh menikah lagi dengan laki-laki lain. Masa iddah pada wanita yang hamil dari mantan suaminya adalah hingga dia melahirkan. Firman Allah SWT, “Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS ath-Thalaq [65]: 4).

Adalah perkara batil dan tidak sah jika waita yang sedang hamil saat bercerai untuk tetap menikah lagi sebelum melahirkan. Firman Allah SWT, “Dan janganlah kalian ber’azam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum habis iddahnya.” (QS al-Baqarah [2]: 235).

Untuk diketahi, selama masa iddah wanita bersangkutan tetap dinaafkahi dan dicukupi kebutuhannya oleh bekas suaminya.

Hamil di Luar nikah atau Zina

Kasus ini sangat banya terjadi khususnya menimpa wanita-wanita muda dan para remaja. Umumnya yang terjadi selanjutnya adalah orang tua akan langsung menikahkan anak-anak mereka yang hamil di luar nikah  untuk menutupi aib keluarga dan sebagainya. Menanggapi hal ini, ada ulama yang membolehkan anak langsung dikawinkan dan ada pula ulama yang berpendapat bahwa wanita dan pria bersangkutan harus melewati masa pertobatan terlebih dahulu. Setelah bertobat, maka kedua orang tersebut bisa dinikahkan. Adapun pertobatan yang dimaksud untuk dijalankan adalah tobat secara nasuha dalam lima kriteria yakni:

  1. tobat yang ikhlas karena Allah,
  2. menyesali perbuatan,
  3. meninggalkan dosa tersebut,
  4. berazam (bertekad) sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya,
  5. memperbanyak amal ibadah sebagai ganti dari maksiat yang telah dilakukannya.

Sementara itu, menurut Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa seorang wanita hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dengan dilangsungkannya perkawinan saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Maka dalam hal ini, wanita bersangkutan tidak menjalani masa iddah karena dianggap tidak memiliki masa iddah.

Wanita hamil di luar nikah nikah dengan pria lain

Banyak ulama membolehkan pula wanita yang hamil karena zinah untuk menikah dengan laki-laki yang bukan orang yang menghamilinya. Namun, diperbolehkannya menikah disyaratkan dengan tidak boleh berjima’ sampai wanita tersebut melahirkan atau sampai masa istibro’ (rahim telah kosong dan telah haid minimal sekali). Pendapat ini didasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudri RA tentang sabda Rasulullah SAW tentang tawanan wanita di Perang Authos. “Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR Ahmad).

Kesimpulan

Pilihan untuk langsung menikahkan wanita yang hamil di luar nikah butuh banyak pertimbangan. Dewasa ini, kebanyakan orang tua langsung menikahkan anak-anak mereka hanya untuk menutupi aib tanpa melakukan telaah yang jauh. Seorang gadis remaja yang hamil di luar nikah menghadapi banyak konsekuensi dimana jika langsung dinikahkan maka dia akan putus dari masa sekolahnya. Sebaliknya jika tidak dinikahkan maka status anak dalam kandungannya akan bermasalah. Peran orang tualah untuk menentukan pilihan terbaik tanpa melihat aib sebagai alasan utama.

Baca Juga: Di Usia Berapa Anak Sudah Dianggap Dewasa?