Di Usia Berapa Anak Sudah Dianggap Dewasa?

Pengacara Perceraian Jakarta – Masyarakat pada umumnya menganggap batasan usia orang yang dianggap dewasa adalah 17 tahun. Namun ada penelitian yang mengungkapkan bahwa seseorang baru benar-benar menjadi dewasa saat ia mencapai usia 30 tahun. Sebenarnya banyak hal kompleks yang terjadi pada transisi dari masa kecil hingga ke usia dewasa.

Dalam agama Islam, proses beranjak dewasa dikenal dengan istilah akil baligh. Baik laki-laki maupun perempuan terdapat tanda-tanda khusus kapan seseorang itu memasuki usia akil baligh. Menurut mazhab Syafii dan Hambali secara umum menyebutkan usia baligh untuk laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun. Namun, mazhab Hanafi menerapkan batasan minimal dan maksimal usia baligh. Batas minimalnya adalah 12 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan. Batas maksimalnya yaitu 18 tahun untuk laki-laki dan 17 tahun untuk perempuan.

Tanda-tanda yang menunjukkan akil baligh dapat diketahui dari 3 hal, yaitu usia, yang disebutkan di atas bahwa pendapat tentang usia menurut para ulama adalah beragam. Kedua, apakah seseorang sudah bermimpi basah (atau mengeluarkan mani bagi laki-laki) atau belum. Ketiga, untuk perempuan ditandai apakah dia sudah haid atau belum.

Menurut beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia disebutkan bahwa, yang dimaksud anak adalah mereka yang belum berumur 18 tahun. Beberapa Undang-Undang tersebut adalah:

  1. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Anak yang dimaksud dalam UU Perkawinan adalah yang belum mencapai 18 tahun.
  2. Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.Anak didik pemasyarakatan adalah:
    • Anak pidana, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
    • Anak negara, yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun;
    • Anak sipil, yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 (delapan belas) tahun.
  3. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:Anak adalah setiap manusia yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

Ada beberapa pendapat lain yang juga menurut Undang-Undang tentang batas umur seseorang dianggap dewasa, yaitu sebagai berikut:

  1. Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
  2. Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam:Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
  3. SK Mendagri Dirjen Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) No. Dpt.7/539/7-77, tertanggal 13-7-1977 (“SK Mendagri 1977”);Mengenai soal dewasa dapat diadakan pembedaan dalam:
    1. dewasa politik, misalnya adalah batas umur 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
    2. dewasa seksuil, misalnya adalah batas umur 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan yang baru;
    3. dewasa hukum. Dewasa hukum dimaksudkan adalah batas umur tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.

Jadi, kita mesti melihat lebih dulu dalam konteks manakah anak sudah dianggap dewasa. Menurut pembahasan di atas, dari pendapat para ulama dan mazhab, dan secara hukum belum ada keseragaman dalam menerapkan batasan usia dewasa.

Baca Juga: Menjodohkan Anak Apakah Melanggar Hukum?