Anak Menggugat Warisan Terhadap Ibu Kandung

Pengurusan Somasi perkawinan – Warisan dari ayah kepada anak-anak merupakan harta kekayaan yang diwariskan dari seorang pria yang menikah kepada anak-anaknya yang menjadi ahli waris sah sat dia telah meninggal dunia. Di dalam warisan ini, terdapat bagian istrinya (ibu anak-anaknya) yang telah diatur secara hukum perundangan. Seberapa besar harta milik ibu di dalam warisan ayah, dilihat dari jumlah harta bersama serta jumlah bagian dari warisan ayah yang menjadi hak ibu (istri).

Pasal 35 UU Perkawinan menyebutkan mengenai harta bersama. Pada pasal ini harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

  1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama;
  2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Bagi Muslim, ketentuan tentang harta bersama diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 85 – Pasal 97 KHI membagi harta perkawinan menjadi:

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka di dalam warisan ayah ada kemungkinan terdapat harta bersama milik ibu yang belum dibagikan semasa ayah hidup. Jika demikian, maka ibu berhak atas separuh dari harta bersama tersebut. Untuk memisahkan mana harta bersama dan mana harta pribadi milik ayah, maka ada pembuktian lebih lanjut. Namun, untuk diketahui bila memang ternyata semasa hidupnya ayah belum membagi harta bersama dengan ibu harta bersama tersebut bisa dibagikan sebelum pembagian warisan. Artinya, harta warisan peninggalan ayah harus dikurangi bagian ibu yang merupakan hak atas harta bersama.

Anak sebagai ahli waris, bisa menuntut kepada ibu jika ibu menjual seluruh atau sebagian warisan dari ayah tanpa pemberitahuan. Walaupun yang dimaksud dari harta yang dijual adalah harta bersama, seorang ibu tetap membutuhkan persetujuan dari anak-anaknya sebab di dalam harta bersama terdapat milik suaminya yang menjadi bagian dari warisan kepada anak-anaknya.

Secara sederhana, baik ibu maupun anak-anak wajib mengenal pembagian harta di dalam perkawinan ayah (suami ibunya).  Jika warisan yang diturunkan kepada para ahli waris murni merupakan harta ayah maka ibu yang menjualnya telah melanggar hukum dan bisa dituntut.

Harta seorang ayah yang tidak boleh dijual ibu adalah:

  1. Harta bersama dari hasil pembagian dengan ibu
  2. Harta pribadi milik ayah semasa hidupnya.

Menjual Harta Bersama Dalam Perkawinan

Setelah ayah meninggal, apabila harta bersama dengan istrinya ternyata belum dibagi semasa dia hidup maka ibu dengan persetujuan anak-anak bisa membagi harta bersama tersebut. Tujuan dari menjual harta bersama adalah apabila bentuk dari harta bersama yang dimaksud tidak bisa dibagi secara merata dalam bentuk aslinya, misalkan rumah, kendaraan, tanah dll. Menguangkan harta bersama bertujuan agar mudah membagikan antara milik ayah dan milik ibu. Harta milik ibu dari pembagian harta bersama tetap milik ibu selama hidupnya sampai kemudian diwariskan ketika dia meninggal.

Anak baru bisa menggugat apabila ibu menjual warisan ayah dengan melanggar dari hukum yang berlaku mengenai harta warisan. Yang mana dalam hal ini erat kaitannya dengan harta bersama selama masa perkawinan.

Apakah Ibu Bisa Menjual Warisan Ayah Tanpa Persetujuan Anak?