Apakah Ibu Bisa Menjual Warisan Ayah Tanpa Persetujuan Anak?

Pengambilan Putusan Cerai – Setelah seorang ayah meninggal, warisannya akan jatuh ke tangan para ahli warisnya yang mana jika tidak ada wasiat maka pembagian waris berdasarkan undang-undang berlaku. Jika terdapat surat wasiat maka wasiat tersebut akan didahulukan sebagai pedoman dalam pembagian warisan.

Baru-baru ini timbul beberapa kasus yang mana anak kandung mempermasalahkan warisan dari ayah yang melibatkan ibu. Maka muncul pertanyaan, apakah sah dan tidak melanggar hukum jika seorang ibu menjual warisan milik suami (ayah dari anaknya)?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita akan kembali lagi pada ketentuan di dalam UU Perkawinan mengenai Harta warisan yang berhubungan dengan Harta Pribadi dan Harta Bersama yang terdapat dalam harta Perkawinan.

Warisan Ayah

Warisan seorang ayah kepada anak-anak merupakan harta kekayaan yang diwariskan dari pria yang menikah kepada anak-anaknya yang menjadi ahli waris sah. Di dalam warisan ini, terdapat bagian istrinya yang telah diatur secara hukum perundangan. Seberapa besar harta milik ibu di dalam warisan ayah, dilihat dari jumlah harta bersama serta jumlah bagian dari warisan ayah yang menjadi hak ibu (istri).

Pasal 35 UU Perkawinan menyebutkan mengenai harta bersama. Pada pasal ini harta dalam perkawinan (rumah tangga) dibedakan menjadi:

  1. Harta yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama;
  2. Harta bawaan masing-masing suami istri, baik harta tersebut diperoleh sebelum menikah atau dalam pernikahan yang diperoleh masing-masing sebagai harta pribadi, contohnya, hadiah atau warisan. Harta pribadi sepenuhnya berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Bagi Muslim, ketentuan tentang harta bersama diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam. Pasal 85 – Pasal 97 KHI membagi harta perkawinan menjadi:

  1. Harta bawaan suami, yaitu harta yang dibawa suami sejak sebelum perkawinan;
  2. Harta bawaan istri, yaitu harta yang dibawanya sejak sebelum perkawinan;
  3. Harta bersama suami istri, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan yang menjadi harta bersama suami istri;
  4. Harta hasil dari hadiah, hibah, waris, dan shadaqah suami, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan;
  5. Harta hasil hadiah, hibah, waris, dan shadaqah istri, yaitu harta yang diperolehnya sebagai hadiah atau warisan.

Dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka di dalam warisan ayah ada kemungkinan terdapat harta bersama milik ibu yang belum dibagikan semasa ayah hidup. Jika demikian, maka ibu berhak atas separuh dari harta bersama tersebut. Untuk memisahkan mana harta bersama dan mana harta pribadi milik ayah, maka ada pembuktian lebih lanjut. Namun, untuk diketahui bila memang ternyata semasa hidupnya ayah belum membagi harta bersama dengan ibu harta bersama tersebut bisa dibagikan sebelum pembagian warisan. Artinya, harta warisan peninggalan ayah harus dikurangi bagian ibu yang merupakan hak atas harta bersama.

Ibu bisa menjual warisan dari ayah jika warisan tersebut berupa harta bersama yang bukan dalam bentuk uang untuk kemudian hasil penjualan dibagi dua sebagai bentuk dari pembagian harta bersama. Menyangkut izin dari anak, selama harta tersebut sudah diketahui sebagai harta bersama maka ibu tetap berhak menjualnya tanpa persetujuan anak jika yang dijual adalah bagiannya dari hasil pembagian harta bersama. Atau, ibu menjual seluruh harta bersama tetapi dengan diketahui ahli warisnya (persetujuan dari ahli warisnya) untuk kemudian hasil penjualan harta bersama dibagikan berdasarkan hukum yang berlaku. Ibu juga bisa menjual warisan dari ayah selama yang dia jual adalah bagiannya sebagai istri yang sudah dibagikan.

Baca Juga: Mengancam Anak Dengan Tidak Memberikan Warisan