Apakah Orang Tua Berhak Menentukan Jenis Pendidikan Anak?

Anak berhak mendapatkan pendidikan dalam hal ini adalah sekolah formal sesuai dengan perundang-undangan yang menjamin haknya. Sebagai orang tua, salah satu bentuk tanggung jawab terhadap anak adalah dengan memberikan pendidikan. Tanggung jawab yang demikian merupakan bagian dari tujuan perkawinan orang tua untuk membentuk keluarga yang sejahtera.

Secara agama, pendidikan anak menjadi penting dan merupakan tanggung jawab orang tua karena anak adalah amanat. Kewajiban orang tua dalam memberikan pendidikan kepada anak adalah sebuah urusan yang amat berharga sekaligus menempati prioritas tertinggi. Seorang anak sejak usia dini diberikan pendidikan yang baik dengan tujuan membentuknya menjadi pribadi yang bagus pula. Sebaliknya, seorang anak yang tidak mendapatkan pendidikan dikhawatirkan akan memiliki kepribadian yang kurang bagus di kemudian hari.

Dasar Hukum

Tentang hak anak dalam memperoleh pendidikan telah diatur oleh konstitusi dan perundang-undangan yang mana hak anak dijamin.

  1. Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIII, pasal 31 ayat 1 yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
  2. Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyatakan setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya.
  3. Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia menyatakan setiap anak berhak mencari, menerima, memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya demi pengembangan dirinya sepanjang sesuai dengna nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  4. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

Minat, bakat dan tingkat kecerdasan anak mendapatkan perhatian khusus dalam pendidikan anak. Ini dimaksudkan agar seorang anak mampu mengaktualisasikan diri. Dengan mengembangkan minat dan bakat, seorang anak akan mampu menjadi individu berkualitas saat dewasa. Tingkat kecerdasan adalah tingkat dimana seorang anak mendapatkan pendidikan yang tepat sesuai usia dan kemampuannya menangkap ilmu pendidikan yang ditujukan kepadanya.

Apa itu Pendidikan?

Pendidikan bisa dilihat dari berbagai sudut pandang yang mana bisa dipersempit sebagai lembaga sekolah. UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merumuskan pendidikan sebaga:

“Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.”

Dalam prakteknya di masyarakat, pendidikan bagi sebenarnya dilihat dalam 3 jenis yakni pendidikan formal, nonformal dan informal. Hal ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 yang menyatakan bahwa jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, non-formal dan informal.

Pendidikan formal adalah pendidikan melalui lembaga-lembaga sekolah yang ada. Pendidikan nonformal adalah pendidikan di luar sekolah yang memiliki manfaat sebagaimana sekolah seperti pelatihan, pembinaan, kursus dan sebagainya. Pendidikan informal adalah pendidikan yang berasal dari lingkup keluarga dan lingkungan.

Dari ketiga jalur di atas, orang tua bertanggung jawab untuk mengadakannya kepada anak-anak mereka. Dengan kata lain memfasilitasinya. Karena adalah hal yang wajib bagi orang tua untuk memberikan pendidikan anak, maka orang tidak berhak menetukan jenis pendidikan. Yang dilakukan orang tua adalah memberikan pendidikan berdasarkan bakat, minat dan kemampuan anak. Memaksakan sebuah jenis pendidikan kepada anak tanpa melihat minat dan bakatnya melanggar hak anak dalam mendapatkan pendidikan sebagai bentuk pengembangan diri.

Baca Juga: Apakah Orang Tua Wajib Menyekolahkan Anak?