Apakah Orang Tua Wajib Menyekolahkan Anak?

Pengambilan Putusan Cerai – Sekolah adalah bagian dari pendidikan anak yang tidak bisa dipisahkan. Sekolah yang dimaksud dalam artikel ini adalah lembaga pendidikan formal. Undang-Undang Perkawinan mengatur mengenai kewajiban orang tua terhadap anak-anak dalam perkawinan yang di dalamnya termasuk memberikan pendidikan yang semestinya dalam rangka pengembangan diri, bakat, minat dan cita-cita. Selain UU Perkawinan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau UU 35/2014 juga mengatur hal yang sama dimana orang tua wajib memperhatikan pendidikan anak.

Pendidikan bagi seorang anak meliputi banyak hal seperti pendidikan akademik, pendidikan karakter, pendidikan seksual, pendidikan tata karma dan pendidikan tentang keuangan. Sekolah dipandang sebagai lembaga pendidikan paling komprehensif sehingga menyekolahkan anak menjawab kebutuhan anak akan pendidikan.

Pentingnya Pendidikan Bagi Anak

Setiap hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan anak baik dalam UU Perkawinan maupun dalam UU Perlindungan anak menyatakan bahwa seorang anak harus dilindungi hak-haknya oleh orang tuanya.

Salah satu hak seorang anak adalah mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan bertujuan untuk memberikan dan mempersiapkan anak menjadi individu berkualitas kelak setelah dewasa. Orang tua bertanggung jawab atas pendidikan anak mereka khususnya selama anak belum dewasa dan berdiri sendiri.

Tujuan dari pendidikan adalah:

  1. Memberikan ‘dunia’ kepada seorang anak. Perkawinan memiliki salah satu tujuan yakni membentuk keluarga yang sejahtera. Anak termasuk prioritas dari kesejahteraan itu. Memberikan pendidikan kepada anak sejak dini merupakan bentuk kesejahteraan bagi anak.
  2. Pengembangan diri. Tanpa pendidikan, anak-anak tidak mampu mengembangkan potensi terbaik dari dirinya. Orang tua bertanggungjawab agar anak-anak kelak mampu mengembangkan dirinya berdasarkan bakat, minat dan kemampuannya.
  3. Menjadi individu berkualitas. Pendidikan bertujuan pula untuk memberikan wawasan, ilmu dan lingkungan kepada seorang anak yang berguna baginya baik saat ini maupun nanti ketika dia telah dewasa. Orang tua yang tidak mau menyekolahkan anak-anaknya bisa dianggap sebagai tindak penelantaran terhadap anak.
  4. Menghindari anak dari perkawinan dini dan seks bebas. Permasalahan kompleks bagi orang tua adalah mendidik anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas dan seks bebas. Memberikan pendidikan yang tepat merupakan langkah yang tepat untuk mengarahkan anak kepada pemahaman yang baik. Selain itu, pendidikan juga bertujuan untuk mencegah anak dari pernikahan dini.

Kewajiban orang tua terhadap pendidikan anak secara hukum berlaku hingga anak dewasa. Anak masuk usia dewasa, menurut hukum adalah setelah berusia 18 tahun. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan kewajiban orang tua terhadap anak yang meliputi:

  • Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
  • Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
  • Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
  • Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Setelah seorang anak dinyatakan dewasa, maka pendidikannya bisa diatur oleh dirinya sendiri. Dewasa, seperti yang disebutkan sebelumnya adalah setelah anak berusia 18 tahun. Batasan kewajiban orang tua terhadap anak ini juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa:

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orangtua putus.

Dengan berpedomankan perundangan-undangan di atas, maka adalah kewajiban dari orang tua untuk menyekolahkan anak dalam rangka memberinya pendidikan. Bagi pasangan suami-istri, hal tersebut adalah salah satu kewajiban di dalam perkawinan.

Baca Juga: Apakah Suami Boleh Melarang Istri Kerja?