Bagaimana Pembagian Harta Setealah Perceraian?

Bagaimana Pembagian Harta Setealah Perceraian?

Pasangan yang telah melakukan perceraian tidak serta merta dibebaskan dari segala tanggung jawab dan konsekuensi hukum. Masih terdapat beberapa konsekuensi yang akan dihadapi dan salah satunya adalah mengenai pembagian harta bersama atau biasa dikenal harta gono-gini.

Harta Benda dalam Perkawinan

Harta benda dalam perkawinan dibagi menjadi 3 jenis, yakni:

  1. Harta bawaan, harta yang diperoleh suami atau istri sebelum dilangsungkannya perkawinan. 
  2. Harta masing-masing suami atau istri yang berasal dari warisan atau hibah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada setiap pihak.
  3. Harta bersama atau gono-gini, harta yang diperoleh selama perkawinan.

Dalam berlangsungnya perkawinan, seluruh harta kepemilikannya akan berubah menjadi kepemilikan seluruh pihak baik suami maupun istri, kecuali diatur dalam Perjanjian Perkawinan. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk memisahkan harta benda mereka, maka selama perkawinan tidak ada yang namanya harta bersama. Kedua belah pihak tetap memegang kepemilikan harta kekayaannya masing-masing.

Alhasil, apabila terjadi perceraian, maka kedua belah pihak dapat membawa harta kekayaannya tanpa melalui prosedur pembagian yang biasa dilakukan oleh suami dan istri yang hartanya merupakan harta bersama. 

Ketentuan Pembagian Harta Gono-Gini

Dalam hal tidak ada perjanjian mengenai pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan, maka pengaturan mengenai harta bersama mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Jika terjadi perceraian, maka berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, suami dan istri berhak mendapatkan setengah dari harta gono-gini (Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam).

Baca : Begini Cara Pembagian Harta Gono Gini

Akan tetapi, dalam prakteknya majelis hakim tidak selalu membaginya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pembagian tersebut wajib mempertimbangkan aspek keadilan dan keadaan dari pihak suami maupun istri. Contoh, apabila dalam perkawinan tersebut pihak istri lebih berkontribusi banyak dalam mendapatkan harta kekayaan dari kerja kerasnya dan perceraian terjadi karena adanya KDRT oleh suami, maka hakim bisa saja memutus pembagian yang lebih adil terhadap istri.

Pengajuan Pembagian Harta Gono-Gini

Syarat utama dalam mengajukan pembagian harta gono-gini yaitu harus ada putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 913 K/Sip/1982 yang menyatakan “Gugatan mengenai perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan harta benda perkawinan” serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor No. 1020 K/Pdt/1986, yang menyatakan “….demikian pula tuntutan pembagian harta bersama tidak dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian.”

Mengenai pasangan suami istri yang mencatatkan perkawinannya di kantor catatan sipil, maka gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri. Sedangkan dalam hal pasangan suami istri mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA), maka permohonan/gugatan diajukan ke Pengadilan Agama tempat tinggal istri.

Notaris juga bisa membantu untuk membuat perjanjian kesepakatan bersama antara pihak suami dan istri yang ingin membagi harta gono-gini. Segala urusan mengenai perhitungan aset dan berbagai proses yang wajib ditempuh akan dibantu oleh Notaris jika ada pemindahan aset dan lain sebagainya.

Apabila tidak ada putusan atau penetapan mengenai pembagian harta gono gini, maka setiap perbuatan hukum terhadap harta benda yang terdaftar atas nama salah satu pihak, harus mendapatkan persetujuan dari mantan suami/istri. Tentu hal ini sangat menyulitkan Anda yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai. 

Anda mempunyai masalah dalam pembagian harta gono-gini? Ingin mengajukan pertanyaan atau membuat perjanjian kesepakatan pembagian harta gono-gini? Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 821-9797-0522 atau email ke: [email protected].

 

Author: Kyagus Ramadhani, S.H.