Begini Cara Pembagian Harta Gono Gini Cerai Mati

“Begini Cara Pembagian Harta Gono Gini Cerai Mati”

Jennifer Thejaya  |  18 April 2022

“Hak dan kewajiban berkaitan dalam perkawinan meliputi harta, yang diberi istilah harta gono-gini kecuali diperjanjikan lain.”

Harta bersama, atau dikenal juga dengan istilah harta gono-gini, adalah harta milik suami-istri yang diperoleh selama masa perkawinan, baik itu didapatkan dari hibah atau pemberian kepada pihak terkait. Sama halnya sebagaimana telah dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi sebagai berikut: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Baca juga: Ini Syarat Agar Harta Bersama Bisa Tak Dibagi Rata

Sehingga, benda-benda apa saja yang dapat dikategorikan sebagai harta bersama? Ini dia ketentuan terhadap benda mana saja yang dapat menjadi harta bersama!

  1. Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, harta warisan yang didapatkan suami, atau hadiah dari orang lain yang diberikan secara khusus;
  2. Barang-barang yang dibeli dari gaji (harta) suami, kemudian secara sengaja dan jelas telah diberikan kepada istrinya, seperti suami yang membelikan baju dan perhiasan untuk istrinya, atau suami membelikan motor dan dihadiahkan untuk istrinya, maka harta tersebut, walaupun dibeli dengan harta suami, tetapi telah menjadi harta istri, dan bukan pula termasuk dalam harta gono-gini; dan
  3. Barang-barang yang dibeli dengan harta istri, atau orang lain yang menghibahkan sesuatu khusus untuk istri, maka itu semua adalah menjadi hak istri dan bukan merupakan harta harta bersama.

Akan tetapi perlu dipertanyakan, dalam hal terjadi perceraian yang diakibatkan oleh kematian, bagaimana tata cara pembagiannya?

Dalam hal terjadi cerai mati, pembagian harta gono-gini dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun tidak ada ketentuan khusus yang menjabarkan tata cara pembagian harta bersama untuk kasus cerai mati, akan tetapi dijelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) penyebab putusnya perkawinan, yaitu kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Pun dijelaskan lebih lanjut, bahwa harta bersama wajib dibagi secara merata, terlepas dari alasan perpisahan.

Baca juga: Harta Bersama dan Harta Bawaan: Menurut Pandangan Hukum

Sementara menurut Instruksi Presiden terkait, pembagian harta dikarenakan cerai mati tidak bisa langsung dilakukan. Pembagian harta karena cerai mati wajib disertai kepastian kematian yang hakiki serta secara hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Sebagai kesimpulan, kita dapat mengatakan bahwa pembagian harta akibat cerai mati wajib dilakukan secara adil. Tidak hanya menyangkut harta gono-gini, akan tetapi pula harta warisan. Dengan adanya pembagian yang adil, maka potensi peperpecahan dan pertikaian dapat dihindari.

Sumber Hukum

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan)


Butuh bantuan dalam mengurus perceraian dan pembagian harta? Hubungi KantorPengacara.co untuk layanan yang cepat dan efektif!