Bisakah Kawin Siri Dianggap Zinah?

Pengurusan Somasi Perkawinan – Kawin siri jika diartikan secara lurus artinya kawin rahasia. Di Indonesia lebih mengenal kawin siri sebagai praktik kawin di bawah tangan. Kebanyakan yang terjadi adalah pria dan wanita yang sudah memiliki pasangan sah dalam perkawinan kemudianmenikah lagi dengan wanita/pria lain tanpa sepengetahuan, ijin dan wali. Kawin siri memiliki beragam pandangan, khususnya dari pandangan Islam. Beberapa mengatakan bahwa kawin siri sah-sah saja, namun beberapa yang lain menyangkal keabsahan jenis perkawinan tersebut sebab tidak melalui pencatatan yang merupakan validitas perkawinan.

Pandangan-pandangan mengenai nikah siri, bisa disimpulkan sebagai:

  • pernikahan tanpa wali
  • dilakukan secara rahasia (siri) karena tidak persetujuan dari pihak wali perempuan.
  • menganggap sah pernikahan tanpa wali
  • pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu
  • hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat
  • pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagi yang beragama Islam
  • pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

Ketika Kawin Siri Dianggap Zina

Pengertian zina

Pasal KUHPerdata menjelaskan: dalam waktu yang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai isterinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya.

Zina bisa dianggap sebagai perbuatan persetubuhan antara pria dan wanita atas dasar suka sama suka namun tidak terikat oleh perkawinan. Dasar suka sama suka harus terdapat dalam perbuatan tersebut, sehingga persetubuhan yang dilakukan terpaksa atau atas dasar paksaan bukanlah perzinahan. Adapun yang dimaksud dengan persetubuhan dalam maksud ini adalah terjadi pertemuan antara kelamin pria dan kelamin wanita yang menyebabkan keluarnya air mani. Contohnya, perselingkuhan akan dianggap zina apabila kedua pelaku tersebut melakukan hubungan seksual.

Pro-kontra kawin siri

Masalah timbul ketika tidak adanya hukum yang tegas terkait praktik kawin siri. Jika hanya melihat UU Perkawinan, maka kawin siri bisa menjadi sah karena dilakukan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing. Ada pihak-pihak yang melihat ini sehingga menganggap kawin siri tidak menjadi masalah. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyebutkan: tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dalam KUHPerdata kawin siri bisa dinyatakan melanggar pasal yang mengatur tentang perkawinan yang terjadi padahal ada penghalang.  Kawin siri yang terjadi antara pria beristri dengan wanita lain mendapat halangan dari perkawinan pertama/sebelumnya.  Apalagi, niat dari kawin siri adalah rahasia, tanpa sepengetahuan istri pertama dan tanpa wali.

Jika melihat pada pasal 284 KUHP, kawin siri yang tidak tercatat adalah perzinahan dengan melihat bahwa hukum perdata mengatur mengenai pria dan wanita yang sudah menikah namun melakukan gendak (overspel) bisa diancam dengan pasal perzinahan.

Permasalahan dari kawin siri yang menyangkut dengan pencatatan adalah hal yang membuat hukum perundangan bisa menjatuhkan pasal perzinahan. Pencatatan adalah untuk validitas perkawinan. Jika kawin siri yang dilakukan tanpa pencatatan, maka bisa dianggap gendak/zina.

Kesimpulan

Salah satu alasan mengapa kawin siri tidak dapat dipertahankan secara hukum adalah menyangkut pencatatan perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan. Karena kawin siri bersifat rahasia/ di bawah tangan, maka pencatatan tidak akan terjadi. Dengan demikian, kawin siri tidak absah/legal.

Baca Juga: Sudah Tahun 2021, Apakah Praktik Kawin Kontrak Masih Terjadi?