Boleh Menolak Surat Wasiat Tentang Warisan?

Pengurusan Akta Cerai – Sebagai subjek hukum, seseorang memiliki hak penuh atas harta dan kekayaannya. Setelah dia meninggal dan status subjek hukumnya berakhir maka seluruh hartanya menjadi milik ahli waris. Jika pewaris meninggalkan wasiat tentang hartanya, maka wasiat tersebut akan dijadikan pedoman pembagian wasiat selama wasiat yang dimaksud tidak melanggar bagian mutlak milik pewaris.

Wasiat

Menurut Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.

Wasiat merupakan bentuk dari kehendak pewaris mengenai harta kekayaannya oleh karena jika ada surat wasiat maka ketentuan di dalam surat wasiat akan didahulukan. Ketetapan pewarisan berdasarkan undang-undang baru berlaku, jika pewaris tidak membuat surat wasiat.

Berdasarkan Pasal 874 KUHPerdata, segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Ketetapan yang sah yang dimaksud adalah surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Mengenai surat wasiat dapat dibaca dalam artikel Diberikan Warisan oleh Pewaris Tanpa Ada Surat Wasiat. Dalam hal Ini, apabila tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris menjadi milik para ahli waris.

Pasal 874 KUHPerdata bisa disimpulkan asas penting dari hukum waris, yakni ketetapan pewarisan berdasarkan undang-undang baru akan berlaku, jika pewaris, tidak/telah mengambil suatu ketetapan yang menyimpang mengenai harta peninggalannya, ketetapan mana harus dituangkan dalam bentuk surat wasiat. Dari asas tersebut bisa dikatakan bahwa apa yang menjadi kehendak pewaris harus didahulukan.

Pembatasan Surat Wasiat

Meskipun surat wasiat memiliki bentuk yang sah sebagai petunjuk dalam pembagian warisan, sebuah wasiat atau dalam pembuatan wasiat terdapat batasan. Pembatasan dalam surat wasiat berkaitan dengan bagian mutlak dari sebuah warisan yang merupakan milik para ahli yang waris sah. Bagian mutlak dalam hal ini diatur secara Undang-Undang mengenai Legitieme Portie.

Selain itu, wasiat juga harus memperhatikan bagian mutlak (legitieme portie) dari para ahli waris. Para ahli waris yang mempunyai bagian mutlak (legitieme portie) disebut legitimaris. Wasiat tidak boleh melanggar bagian mutlak para legitimaris. Pasal 913 KUHPerdata menyebutkan Legitieme Portie sebagai bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.

Seorang pewaris harus memahami bagian mana saja yang merupakan bagian mutlak dari ahli warisnya ketika hendak membuat wasiat. Jika dalam wasiat ternyata pewaris melanggar batasan, maka ahli waris yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan mengenai bagian dari Legitieme Portienya.

Untuk memperoleh bagian Legitieme Portie atau bagian mutlak, ahli waris perlu menuntut. Artinya, apabila di dalam sebuah surat wasiat terdapat pembagian yang melanggar batasan bagian mutlak, pelanggaran tersebut harus dituntut. Jika para pewaris dalam hal ini Legitimaris tidak menuntut maka pembagian waris tetap mengikuti kehendak wasiat.

Legitieme Portie tidak mengikat antara satu legitimaris dengan legitimaris yang lain apabila terdapat lebih dari satu ahli waris. Dengan demikian, apabila ada di antara legitimaris/pewaris yang menuntut Legitieme Portie miliknya sementara Legitimaris yang lain tidak menuntut, maka hal tersebut tetap berlaku bagi pewaris yang menuntut.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa wasiat bisa ditolak oleh Legitimaris yang merasa bagian mutlaknya dilanggar.

Baca Juga: Pembatasan-Pembatasan Menurut KUHPerdata Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Wasiat