Bolehkah Sebagian Harta Diwasiatkan ke Bukan Ahli Waris?

Bolehkah Sebagian Harta Diwasiatkan ke Bukan Ahli Waris?

Berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila, pada sila ke-5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan juga berlaku pada pemberian wasiat yang dimana isi wasiat tersebut haruslah adil, mendapat persetujuan dari semua pihak ahli waris dan juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh seorang ayah yang membuat surat wasiat untuk anak-anaknya. Tetapi bagaimana jika ada seseorang mewasiatkan sebagian besar hartanya kepada bukan ahli warisnya? Untuk mengetahuinya silahkan baca ulasan dibawah ini.

Menurut Pasal 875 BW Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Di Indonesia , Wasiat diatur dalam 2 peraturan perundang-undangan yaitu Kompilasi Hukum Islam(KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer). Yang membedakan pengaturan wasiat dari dua perundang-undangan tersebut adalah keberlakuannya, jika Kompilasi Hukum Islam(KHI) berlaku bagi Warga Negara Indonesia yang beragama islam maka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa.

A.Kompilasi Hukum Islam(KHI)

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia. Di dalam BAB V Pasal 195 ayat (2) dijelaskan bahwa Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Namun apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya. Sehingga jika ada pertanyaan apakah boleh sebagian harta diwasiatkan kepada bukan ahli waris? Jawabannya adalah boleh , apabila tidak melebihi ⅓ dari jumlah harta warisan dan yang paling utama adalah persetujuan dari ahli waris itu sendiri.

Baca Juga : Serba-serbi Pembagian Harta Gono-gini Setelah Perceraian

B.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) yang dimaksud dengan Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Menurut pasal 874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) ditegaskan Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah. Sama seperti Kompilasi Hukum Islam(KHI) dalam hal wasiat paling diutamakan adalah ahli warisnya. Tetapi jika didalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) tidak dijelaskan berapa besaran maksimal harta yang diwasiatkan tidak seperti Kompilasi Hukum Islam(KHI) yang memaksimalkan wasiat ⅓ dari jumlah hartanya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) dibolehkan untuk mewasiatkan hartanya kepada orang lain seperti yang tercantum pada Pasal 878 yaitu wasiat untuk kepentingan orang miskin. Dan juga dalam ketentuan wasiat di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPer) ada beberapa batasan yaitu:

  1. Tidak boleh pengangkatan waris atau hibah wasiat lompat tangan (fidei-commis);
  2. Tidak boleh memberikan wasiat kepada suami/istri yang menikah tanpa izin;
  3. Tidak boleh memberikan wasiat kepada istri kedua melebihi bagian yang terbesar yang boleh diterima istri kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 852a KUHPerdata;
  4. Tidak boleh membuat suatu ketetapan hibah wasiat yang jumlahnya melebihi hak pewaris (testateur) dalam harta persatuan;
  5. Tidak boleh menghibahwasiatkan untuk keuntungan walinya; para guru dan imam; dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat pewaris selama ia menderita penyakit yang akhirnya menyebabkan ia meninggal; para notaris dan saksi-saksi dalam pembuatan wasiat;
  6. Tidak boleh memberikan wasiat kepada anak luar kawin melebihi bagiannya dalam Pasal 863 KUHPerdata;
  7. Tidak boleh memberikan wasiat kepada teman berzina pewaris;
  8. Larangan pemberian kepada orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau suaminya dan anak-anaknya;

Author : Smanta
Editor : Hasyry Agustin

Baca Juga : Ini Aturan Wasiat Untuk Ahli Waris yang Pindah Agama