DAPATKAH PRIA NON-MUSLIM POLIGAMI?

Jika selama ini perkawinan poligami kerap dikaitkan dengan seorang muslim, maka bagaimana jika praktik poligami itu akan dilakuan seorang non-muslim?

Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan ini, hukum perkawinan Indonesia jelas menganut asas monogami karena secara eksplisit menyebutkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita.

Asas monogami kembali ditegaskan di dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan yang mengatakan bahwa pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Begitu sebaliknya, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Akan tetapi, UU Perkawinan telah memberikan pengecualian, sebagaimana dapat kita lihat dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan. Yaitu pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya (Pasal 4 ayat [1] UU Perkawinan). Pengadilan yang dimaksud adalah, Pengadilan Agama bagi pria yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi pria non-muslim.

Dalam Pasal 4 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut mengenai syarat dimana Pengadilan memberi izin kepada suami untuk berpoligami. Yaitu apabila:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. istri tidak dapat melahirkan keturunan.

UU Perkawinan tidak menyebutkan ketentuan bahwa ketentuan poligami tersebut hanya berlaku bagi pria muslim. Dengan demikian, aturan poligami ini juga berlaku bagi pria non-muslim.

Namun mesti diingat, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan. Dengan demikian, untuk perkawinan poligami non-muslim harus merujuk kepada hukum agamanya. Apakah membolehkan atau tidak.

Jadi intinya, bagi pria non muslim yang ingin berpoligami maka dapat mengajukan permohonan secara legal melalui Pengadilan Negeri. Namun untuk penerapannya akan sangat bergantung kepada hukum dan agama kepercayaan masing-masing.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai permohonan poligami? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi Kantorpengacara.co di (+62) 812-9797-0522 atau email ke: [email protected]

Author :
Rahmi Uzier